Hanya Dituntut Tujuh Tahun Penjara Pengedar Sabu

Surabaya Suryanasional.com – Dalam Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu shabu mulai kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/7/2018).

Bebek alias Suwan Toro, pemuda (38) Tahun asal Driyorejo Gresik ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Suwan Toro telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,979 gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim agar supaya kiranya menghukum terdakwa Suwan Toro dengan hukuman yang setimpal dengan sesuai perbuatannya selama tujuh tahun di penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang degan sengaja menyalagunakan jenis narkotika,sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal pada Rabu 18 April 2018 sekira pukul 09,30 wib, saat Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bebek alias Suwan Toro di sebuah warung kopi bersama teman temanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa shabu shabu siap edar sebanyak sebelas poket, dengan berat total 4,68 gram beserta pembungkusnya,uang tunai sebesar Rp 400 ribu, (1) satu bungkus shabu seberat 0,48 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, serta satu kotak plastik berisi bendelan plastik klip.

Pada persidangan yang dipimpin Sifa,Urosiddin.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, sementara terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (Budi R