Himbauan Kapolres Bojonegoro tentang Pencegahan Karhutla

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli melakukan himbauan terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga, Jum’at(9/8/2019). Kapolres juga memberikan penjelasan mengenai sanksi hukumnya.

Kapolres menyebut, adanya potensi Karhutla di Bojonegoro sangat besar, karena wilayah Kabupaten Bojonegoro masih banyak terdapat kawasan hutan.

Dia menekankan kepada Polsek di sekitar kawasan hutan untuk tetap melakukan patroli pada saat siang maupun malam hari. Kapolres juga menekankan untuk terus berpatroli dan mensosialisasikan bahaya dan dampak dari Karhutla.

“Sebagian besar wilayah Bojonegoro merupakan daerah hutan. Diharapkan para Bhabinkamtibmas untuk terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.

Menurutnya, bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” jelas ary Fadli.

Dia berharap agar warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. “Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya,” tambah dia.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, bahwa pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Lex/red).