Ihwal Beredarnya Selebaran Perubahan Penetapan Dapil, Ini kata KPU Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Munculnya selebaran ihwal perubahan penetapan daerah pemilihan (dapil) dalam pemilihan legeslatif pada pemilu 2024, mendapat tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bojonegoro.

“Selebaran yang beredar di publik terkait perubahan dapil dalam pemilihan legeslatif 2024 bukan bersumber dari KPU Bojonegoro maupun KPU Pusat,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari, Senin (6/2/2023).

Menurut Fatma, penetapan penataan dapil baru akan dilakukan KPU RI pada tanggal 9 Februari.

“Penetapan penataan dapil baru akan dilakukan KPU RI tanggal 9 Februari 2023 mendatang. Jadi selebaran yang beredar saat ini belum benar,” kata Fatma.

Oleh sebab itu, kata Fatma, penetapan penataan dapil di Bojonegoro dalam pemilihan legeslatif 2024 masih harus menunggu keputusan KPU RI.

Seperti diketahui, di Bojonegoro beredar selebaran terkait penetapan penataan dapil dalam pemilihan legeslatif di Bojonegoro. Dalam selebaran yang beredar menyebutkan, dapil DPRD Bojonegoro yang sebelumnya hanya ada 5 dapil berubah menjadi 6 dapil.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, saat ini KPU RI tengah melakukan finalisasi legal drafting mengenai aturan penataan dapil.

“Saat ini KPU RI sedang uji publik penetapan dapil DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 80/PUU-XX/2022 dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut akan melakukan pengaturan mengenai dapil,” kata Idham Holik, Selasa (31/1/2023).

Disebutkan Idham Holik, bahwa KPU menargetkan penetapan jumlah kursi dapil akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023.

“Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022. Sebagaimana lampiran 1 PKPU Nomor 3 tahun 2022, tanggal 9 Februari adalah batas akhir,” kata Idham Holik.

Berikut selebaran penataan dapil yang beredar di Bojonegoro.

(Lex/red).