Ihwal Status Kepemilikan Lahan Pasar Lama, Pemkab Bojonegoro Pasang Papan Pemberitahuan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro memasang papan pemberitahuan terhadap status tanah pasar lama sebagai aset milik mereka. Hal itu terlihat dengan dipasangnya papan-papan pemberitahuan di lokasi sekitar pasar terutama di sisi barat dan timur pasar lama, Selasa (24/01/2023).

Papan pemberitahuan tersebut menegaskan bahwa tanah pasar lama Bojonegoro seluas 17.205 meter persegi adalah milik Pemkab Bojonegoro, sebagaimana Sertifikat Hak Pakai No. 16 tanggal 16 November 1992.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca menyampaikan, kegiatan pemasangan papan pemberitahuan ini sebagai langkah pemeliharaan. Menurut Andi Panca, papan pemberitahuan yang lama, di sisi timur pasar lama kondisinya sudah rusak. “Sekaligus menegaskan bahwa tanah dan gedung pasar ini adalah milik Pemkab Bojonegoro,” kata Andi Panca.

Dia menyebutkan, setelah PD Pasar dilikuidasi dan dibubarkan pada tahun 2018, maka aset pasar lama diserahkan kepada Pemkab. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pengelola aset melakukan penatausahaan. Di tahun 2018 sudah dicatat oleh Disperindag (sekarang menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro) dan masuk sebagai aset dalam neraca Pemkab.

“Dulu hanya 1 papan pemberitahuan di sisi timur pasar lama. Agar lebih jelas dan masyarakat lebih mengetahui statusnya, saat ini kami pasang 3 buah, 1 (satu) di timur, pengganti yang telah rusak, dan yang 2 (dua) kami pasang di sebelah utara dan barat,” kata Andi Panca.

Dijelaskannya, terkait Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah Pemkab, sepanjang yang memiliki/menguasai memutuskan mengubah kemanfaatan/kegunaannya untuk hal lain demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka pihak yang sebelumnya memanfaatkan aset diatas tanah tersebut harus menghentikan kegiatannya, karena hak perdata melekat pada tanah aset Pemkab tersebut.

Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP, Beny Subiakto mengatakan, bahwa pemasangan 3 papan pemberitahuan aset milik Pemkab sore hari ini berjalan dengan baik, lancar dan kondusif.

“Ini merupakan kewajiban Pemkab, sesuai amanah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Beny.

Dia juga menegaskan, relokasi pedagang lesehan pasar lama ke Pasar Wisata jika dilihat dari perspektif yang lebih luas merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Bojonegoro sudah menyiapkan solusi yang efektif, efisien, dan aman yang menjamin keberlanjutan jangka panjang usaha para pedagang.(Lex/HmsBjn).