Ihwal Tindakan Persekusi  ke Jurnalis, Gabungan Wartawan Indonesia Akan Konfirmasi ke Polres Metro Jakut

Jakarta, Suryanasional.com – Risa Azhari seorang wartawan di Ibu Kota mendapat persekusi dari segerombolan pemuda saat sedang melakukan peliputan di lokasi sekitar Kantor Kelurahan kebon bawang, Jalan Bugis No.98 Rt 001/04 Tanjung priok Jakarta utara.

Video persekusi yang menimpa Risa Azhari tersebut sempat viral di media online dan media sosial.

Akibat tindakan tersebut, Riza Azhari akhirnya melaporkan perlakuan tersebut ke Polres Jakarta utara dengan laporan Nomor LP/B/1152/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara perkara perbuatan melawan hukum yang disertai ancaman.

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta, Arry kurniawan, mempertanyakan Perkara tersebut yang hanya menjadi perbuatan melawan hukum disertai ancaman, sebagaimana pasal tindak pidana nya UU No 1 Tahun 1946 pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan namun tidak mencantumkan Bab VIII Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 sedangkan Risa Azhari saat itu sedang melakukan tugasnya sebagai wartawan.

“Jelas pada UU No.40 Tahun 1999 bab VIII tentang ketentuan pidana pasal 18 Ayat 2 dan 3 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat di kenakan penjara 2 tahun dan denda sebanyak Rp.500.000.000” kata Arry Kurniawan, Ketua GWI DPD DKI.

Sesuai UU no.40 tahun 1999 Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 yang berbunyi,  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan  pasal 4 ayat 2 dan 3 dengan ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 dikenakan penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000
Sedangkan pada BAB II tentang ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal  4 ayat (2) dan (3) yang dimaksud adalah :
|
Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran

Ayat (3) menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menurut Arry kurniawan, perbuatan yang dilakukan segerombolan pemuda tersebut telah melanggar kebebasan Hak Pers Nasional untuk Mencari, Memperoleh, serta Menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional.

Dia berjanji, pihaknya akan melakukan Konfirmasi untuk menanyakan terkait surat laporan Nomor LP/B/1152/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara.

“kami akan mengirimkan surat konfirmasi untuk mempertanyakan surat laporan nomor LP/B/1152/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara, hal ini tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 dimana para insan pers di lindungi oleh Undang Undang Pers,” kata Arry.(Time/red).