Indeks Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Pemkab Bojonegoro Naik Melampaui Target

Bojonegoro, Suryanasional.com – Hasil indeks kepuasan masyarakat (IKM) kumulatif Kabupaten Bojonegoro atas 19 organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami kenaikan 0,87.

Jika sebelumnya IKM kumulatif 87,63 saat ini mempunya skor 3,54 atau setara dengan 88,50, yang berarti berada pada mutu sangat baik.

Ekspose serta evaluasi atas hasil akhir SKM dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro, Kamis (03/02) di ruang rapat Batik Madrim, gedung Pemkab Bojonegoro. Pelaksanaan SKM melibatkan 19 OPD yang ada di lingkup Pemkab Bojonegoro dengan total 21 jenis layanan serta melibatkan  l1.163 responden.

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan oleh Indekstat Konsultan Indonesia di Tahun 2021 dengan sasaran 29 OPD. Sedangkan, hasil rata-rata IKM pada 29 SKPD adalah : 3,53 (NI) setara dengan 88,40 (NIK), Mutu Pelayanan : A, Predikat Kinerja Pelayanan : Sangat Baik.

Realisasi atau capaian IKM Pemkab Bojonegoro dengan sampling 29 SKPD ini juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021. RPJMD yang ditetapkan pada tahun 2018-2023 (Perda No. 2 Tahun 2019) adalah : 3,27 (NI) setara dengan 81,75 (NIK), Mutu Pelayanan nilai Baik, Predikat Kinerja Pelayanan nilai Baik.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, meski hasil IKM berhasil naik melampaui target, namun dirinya mengingatkan untuk selalu melakukan pembenahan dalam beberapa aspek yang belum maksimal.

“Kita harus memperbaiki pelaksana kebijakan serta sarana dan prasarana aduan yang dirasa masih kurang,” kata Bupati Anna.

Bupati Bojonegoro juga mengimbau kepada masing-masing OPD agar website serta kanal pengaduan masyarakat lebih dioptimalkan lagi.

“Kanal pengaduan masyarakat harus dioptimalkan, karena unsur penyusun indeks kepuasan masyarakat adalah persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi, perilaku, penanganan pengaduan dan sarana prasarana,” kata Bupati Anna.

Diketahui, survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksana adalah Unit pelayanan publik secara berkala setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (Semester) atau 1 tahun. SKM bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat serta sebagai instrumen perbaikan layanan pemerintah.(Lex/HmsBjn).