Inilah Tanggapan Go Kian An Ihwal Dirinya Dilaporkan ke Polres Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com- Go Kian An alias Gandhi Koesmianto menyebut, pelaporan pihak Tan Tjien Hwat ke Polres Bojonegoro atas tuduhan pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada 01 April 2020 lalu hanya untuk mengalihkan isu.

“Motivasi atas pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait kasus yang terjadi sebenarnya, dimana proses hukum kasus tersebut saat ini telah sampai seharusnya dilakukan eksekusi kepengurusan Klenteng Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro, karena diduga asetnya dialihkan ke yayasan pribadi,” kata Go Kian An.

Dia mengatakan, bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat,”Saya sangat menyayangkan hal ini,” Imbuh Go Kian An.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap menghormati proses hukum yang ada. Cuma saya menyayangkan, bahwa pelaporan ini ditujukan untuk saya secara pribadi. Namun justru disangkut pautkan dengan kepengurusan dengan mempermasalahkannya,” ungkap Go Kian An.

Dia menuturkan, sebenarnya dari Mahkamah Agung (MA) telah terbit keputusan mengenai eksekusi aset klenteng

“Kita hingga saat ini masih menunggu realisasi eksekusi aset klenteng Hok Swie Bio. Selain itu putusan MA tersebut juga telah diperkuat dengan adanya pra eksekusi serta surat dari Pengadilan Negeri (PN) ke Polres Bojonegoro.

Namun, lanjut Go Kian An, karena saat ini masih situasi Pandemi Covid-19 maka eksekusi sementara ini harus tertunda.

Go Kian An menjelaskan, bahwa terkait adanya pelaporan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya melaporkan balik.

Gandhi juga mengingatkan bahwa pihaknya juga memiliki hak yang sama untuk mengadukan balik, tentang pengalihan asset ke Yayasan Pribadi, karena menurutnya bahwa negara ini adalah negara hukum.

Terkait permasalahan ini, Go Kian An mengaku telah melayangkan surat mengenai persoalan klenteng. Ini, namun belum ada tindak lanjut dari Komda Jatim.

“Komda terkesan menutup mata dan telinga akan problematika kepengurusan dan persoalan klenteng ini.

Bukan hanya itu, lanjut Go Kian An, pihaknya juga telah mengirim hasil putusan MA serta surat pelaksanaan eksekusi dari pengadilan Negeri Bojonegoro,” Namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Komda, mereka terkesan tidak terbuka dan kurang obyektif,” katanya.

Seperti diketahui, Go Kian An dilaporkan kubu Hari Widodo Rahmat perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaiman dimaksud dalam pasal 263 mengenai kepengurusan TITD Hok Swie Bio.(Lex/red).