Jelang Ramadhan, Satpol PP Ngawi Razia Rumah Kos

Ngawi, suryanasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran rumah kos, kamis (31/03/2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik mengatakan, razia rumah kos ini dilakukan dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022. Razia rumah kos tersebut dilakukan di empat lokasi, diantaranya Kost pak nyamar Utara pasar besar, Kost H Tejo, Kost Kemuning, Dan Kost Karya. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 5 pasangan yang berstatus bukan suami isteri. Mereka kedapatan tengah berduaan di dalam kamar rumah kos yang ada di wilayah perkotaan ngawi. Kelimanya pasangan, kemudian digiring ke Kantor Satpol PP untuk didata.

“Lima pasangan yang bukan suami istri yang berhasil diamankan. Mereka terjaring razia saat berada di dalam kamar kost di siang bolong,” terangnya, Kamis (31/03/2022).

Sementara Kabid Penegakan Perda Arif Setiono menambahkan, lima pasangan muda mudi tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata. Kemudian mereka diberikan sanksi berupa pembinaan dan menandatangani surat pernyataan serta memanggil pihak keluarga masing-masing. Namun jika mereka kembali melakukan pelanggaran serupa di Bulan suci Ramadan, maka akan ditindak dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Razia pekat sebelum bulan suci Ramadan ini tindakannya hanya pembinaan. Jikalau nanti saat bulan suci Ramadan melakukan pelanggaran lagi nanti baru ditindak tipiring,” jelasnya.

Dalam kegiatan razia pekat ini melibatkan satpol PP, Polri, dan Polisi Militer. (Fir/Red)