Dorong Tegas JMSI Bojonegoro,Perkuat Marwah Pers Momentum Penting Pembenahan Media

Bojonegoro,Suryanasional.com – Dinamika di kalangan insan pers menguat setelah beredarnya rilis Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur terkait sikap terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto.

Sejumlah organisasi profesi turut merespons hal tersebut, mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu integritas jurnalistik.

Situasi ini memunculkan beragam persepsi di ruang publik. Di satu sisi, muncul kekhawatiran bahwa kritik terhadap praktik menyimpang di dunia pers dapat disalahartikan sebagai bentuk pembelaan terhadap oknum. Di sisi lain, berkembang dorongan agar momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat standar profesionalisme media.

Menanggapi hal itu, Ketua JMSI Bojonegoro, Ririn Wedia, menegaskan bahwa sikap yang disampaikan sejak awal tidak pernah dimaksudkan untuk membela tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik jurnalistik.

“Sejak awal kami menolak segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Sikap itu tidak berubah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kritik dan solidaritas profesi. Menurutnya, ruang evaluasi tetap diperlukan agar ekosistem pers semakin sehat, namun harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman internal.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan pedoman yang jelas terkait penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, Dewan Pers memiliki peran strategis dalam menjaga standar etik sekaligus memediasi berbagai persoalan yang muncul.

Ririn menilai perbedaan pandangan yang terjadi seharusnya tidak dilihat sebagai konflik, melainkan bagian dari proses pendewasaan dalam dunia pers.

“Perbedaan sikap itu wajar. Yang terpenting, semua pihak tetap berada dalam koridor menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar media saat ini bukan hanya kecepatan penyampaian informasi, tetapi juga menjaga kredibilitas di tengah derasnya arus digital. Oleh karena itu, penguatan verifikasi perusahaan pers, peningkatan kompetensi jurnalis, serta kepatuhan terhadap kode etik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Situasi pasca rilis tersebut diharapkan menjadi momentum refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan memperkuat komitmen dalam menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi.

Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan dialogis, perbedaan yang sempat mencuat diharapkan dapat mereda, sekaligus melahirkan langkah konkret dalam membangun ekosistem media yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.(red)