Kanjeng Dimas Lupa Terima Uang Karna Terjangkit Amnesia

Suryanasional.com | Surabaya, Sembilan kasus yang menjerat terdakwa Kanjeng Dimas Taat Pribadi, satu persatu kembali disidangkan hari ini dengan perkara penipuan dan penggelapan uang salah satu santrinya senilai 35 miliar rupiah.

Sidang yang digelar diruang Candra dengan ketua majelis hakim Anne Rusiana dan jaksa penuntut umum (JPU) Hary dan Muhamad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Muhamad Ali yang juga murid Kanjeng Dimas beserta 2 orang saksi lagi yakni ajudan saksi M. Ali.

Dari pantauan awak media dipersidangan, saksi pelapor M. Ali terlihat berbelit-belit dan kebingungan harus menjawab pertanyaan JPU Hary. Pertanyaan JPU dijawab dengan berputar-putar tanpa ada jawaban jelas dan pasti. ” Awalnya saya tanya legalitas yayasan, disana saya disambut beberapa pengurus di sekretariatnya. Saya diantar menemui Kanjeng Dimas didalam yayasan. Karena ada program pembangunan ponpes, yang bersangkutan bilang demi kemaslahatan umat dan berniat meminjam dana talangan. Karena jumlahnya tidak sedikit kami minta jaminan. Dan diberikan 3 koper tersebut.” jelas saksi M. Ali.

Menurut saksi pelapor, dirinya bertahap dalam memberikan dana talangan tersebut. Awal tahun 2014 lebih kurang 10 miliar ke terdakwa. Berikutnya tahun 2015 dan 2016, total 35 miliar rupiah. Dirinya mengaku percaya meminjamkan dana talangan karena sudah ditunjukkan satu koper berisi puluhan bendel uang dolar. M. Ali tidak membuka bendelan tersebut karena tidak diperbolehkan sebelum waktunya. Diapum menuruti persyaratan kanjeng Dimas untuk memnghormati dan mematuhi titah sang guru.

Kecurigaan mulai muncul dari benak M. Ali yang penasaran tidak diberitahu kapan untuk bisa membuka uang tersebut. Akhirnya saksi melaporkan hal ini ke Polda Jatim. Setelah dicek oleh aparat kepolisian, diduga uang terebut palsu. Anehnya lagi uang dollar hanya di bagian atas dengan bawah saja, sedangkan ditengah uang mata negara lain. Akhirnya uang 3 koper tersebut di bawa ke Bank Indonesia untuk di cek an ke asliannya.

Setelah dicek ternyata uang dalam bendelan tersebut adalah uang asli namun mistik nilai tukarnya. Tidak sesuai dengan nilai tukar saat ini. Bila di kalkulasi jumlahnya tak lebih dari 100 juta rupiah.

Terdakwa Kanjeng Dimas saat ditanya mengenai keterangan saksi pelapor memgatakan dirinya lupa berapa yang diterima, dirinya berdalih tidak ada kwitansi pembayaran yang dibuat pada saat penyerahan uang. Dirinya mengaku hanya kenal M. Ali, sedangkan yang lainnya tidak.

” Iya saya kenal, tapi sama yang 2 itu ga kenal saya. Saya memang terima uang itu, tapi saya lupa berapa jumlahnya. Kan ga ada kwitansi waktu itu. ” pungkas terdakwa Kanjeng Dimas seakan tak bersalah. (Budi R/jak)