Kapolres Bojonegoro Menghimbau Pendukung Paslon Tidak Saling Ejek

Suryanasional.com – Selama masa tenang dan jelang pelaksanaan pencoblosan, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada Senin (25/06/2018). Mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim untuk tidak saling ejek dan saling menjatuhkan agar bisa menjaga kemungkinan adanya ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik, terhadap pasangan calon lain melalui media sosial.

Menurut Kapolres, berdasarkan pantauan Tim Cybertroops Polres Bojonegoro, pada saat masa tenang kali ini masih banyak dijumpai akun pribadi supaya tidak menjatuhkan pasangan calon lain.

“Masih banyak ditemukan akun pribadi dari para pendukung pasangan calon, yang melakukan tindakan menyerupai kampanye di media sosial,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa menurutnya hanya akun resmi dari pasangan calon yang di daftarkan ke KPU, dilarang melakukan kampanye bentuk apapun selama masa tenang sesuai aturan harus di tutup. Sedangkan untuk akun pribadi, memang tidak dapat ditindak. Namun Kapolres mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang ditetapkan

“Mari sama-sama dewasa dalam berdemokrasi,” imbuh Kapolrees.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya ujaran kebencian dari para pendukung pasangan calon, Kapolres menegaskah bahwa jika ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan ada pihak lain yang dirugikan, atau dengan sengaja menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), silakan melaporkan ke SPKT Polres Bojonegoro, dengan dilampiri bukti-bukti cuplikan layar (screen shot) dari postingan yang ada di media sosial.

Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1) dan 2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2), pelaku penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Silakan laporkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Jika memenuhi unsur akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilukada silahkan laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro.

“Tentunya juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup pula.” pungkas Kapolres. Lex/red