Kapolsek Sumberrejo Cek Prokes Di Masjid Bersama Camat Dan Kepala KUA

Bojonegoro, suryanasional.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilakukan Pemerintah, guna mengatasi laju penyebaran virus covid 19 yang saat ini menjadi wabah dan pendemi diseluruh dunia, membuat Pemerintah mengeluarkan peraturan guna membatasi aktifitas diseluruh tempat ibadah umat beragama dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditampat – tempat ibadah.

Untuk menindak lanjuti aturan Pemerintah tersebut, Kapolsek Sumberrejo bersama Camat, Kepala KUA, Ketua MWC NU dan Ketua Muhammadiyah Sumberrejo memberikan himbauan kepada takmir masjid dan tokoh agama dengan berkeliling ke Masjid – Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Sumberrejo pada hari Sabtu (17/07/2021).

Kepada media ini, Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi, SH seusai kegiatan mengatakan bahwa pertambahan pasien covid 19 di wilayah Sumberrejo saat ini mengalami kenaikan, baik yang sedang dirawat di Rumah Sakit atau sedang melaksanakan isolasi mandiri dirumah sehingga masuk zona merah, untuk menghambat laju penyebaran dan penularan virus covid 19 perlu adanya komitmen untuk memberlakukan protokol kesehatan (prokes) disemua tempat ibadah umat beragama sebagai sarana berkumpulnya warga untuk melakukan ibadah secara berjamaah ditempat ibadah.

“Hari ini kami hanya memastikan dan berkomitmen bersama dengan seluruh elemen keagamaan, bahwasannya untuk memutus penyebaran virus covid 19 harus menerapkan prokes secara ketat,” ucap Kapolsek.

Dalam kegiatan untuk memastikan tempat ibadah menerapkan prokes secara ketat, dalam kegiatan silaturrahmi tersebut Kapolsek juga memberikan himbauan pada pelaksanaan perayaan Idul Adha yang akan jatuh pada hari selasa tanggal 20 Juli 2021 nanti, meminta takmir masjid untuk membatasi jumlah jamaah yang akan ikut shalat Idul Adha. Selain itu juga tidak melakukan penyembelihan penerimaan hewan qurban di masjid dan membentuk panitia qurban, karena jika ada panitia qurban seluruh panitia wajib mengantongi hasil swab anti gen dengan hasil negatif di Puskesmas terdekat.

“Kami berharap nantinya yang ikut shalat dibatasi jumlahnya dengan tidak menyertakan orang tua yang sedang sakit serta anak. Selain itu, jika ada panitia qurban wajib melakukan swab antigen,” imbuh Kapolsek.

Mengakiri ucapannya, Kapolsek mengungkan bahwasannya dalam aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak ada aturan untuk menutup tempat ibadah, namun membatasi kegiatan beribadah bersama di tempat ibadah dengan mengganti beribadah dirumah bersama keluarga guna menghindari adanya kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus covid 19 melalui kontak langsung dengan orang lain yang tidak mengetahui kondisi kesehatannya tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pada dasarnya Pemerintah hanya meminimalisir adanya kerumunan di tempat ibadah yang bisa saja menjadi tempat penularan dan penyebaran virus covid 19,” terang Kapolsek. (Lex/Red)