Kartu Pedagang Produktif, Komitmen Pemkab Bojonegoro Hindarkan Pedagang dari Jerat Rentenir

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro menyiapkan usulan baru terkait bantuan pinjaman lunak melalui Program Kartu Pedagang Produktif (KPP) jumlah pinjaman mulai Rp 0 hingga Rp 25 juta tanpa bunga. Program ini merupakan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam upaya membantu para pedagang agar tidak terjerat rentenir dan pinjaman online.

Program KPP hanya mewajibkan pedagang sebagai penerima manfaat membayar pokok pinjamannya saja. Subsidi ini diharapkan dapat membantu warga Bojonegoro dalam berwirausaha.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro Disdagkopum Agus Setiadi Rakhman menjelaskan, Pemkab berkomitmen membantu para pedagang agar tidak terjerat rentenir dan pinjaman online. Untuk itu, subsidi ini diharapkan dapat membantu warga Bojonegoro dalam berwirausaha.

“Pemkab telah memberikan subsidi melalui KPP. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya saja. Khusus untuk Warga Bojonegoro,” kata Kepala Bidang Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.

Dijelaskannya, sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif diantaranya :

Orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Berikut daftar pengelompokan pinjaman lunak Program Kartu Pedagang Produktif 2023 :

  1. Besaran Pinjaman Rp 0 sampai Rp 5 juta, bunga 3% disubsidi 3%
  2. Besaran Pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, bunga 6% disubsidi 6%

Syarat mendapatkan pinjaman lunak :

  1. Warga Bojonegoro
  2. Memiliki Kartu Pedagang Produktif
  3. e-KTP
  4. Kartu Keluarga

Proses Pengajuan KPP melalui Mall Pelayanan Publik dengan menyerahkan persyaratan :
1. Mengisi formulir permohonan KPP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Surat keterangan pedagang dari Desa/Kelurahan
5. Foto Pedagang dan Lokasi/Tempat Usaha. Jika usaha online, bisa screenshot lapak online, jika rengkek bisa foto rengkek.
6. Pedagang membawa semua persyaratan tersebut ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Jika persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit KPP sudah jadi.(Lex/HmsBjn).