Kebacut! Pasutri Nekat Edarkan Sabu Untuk Belikan Susu Anaknya

Laporan Redaksi: Budi Raharto Suryanasional.Com

Suryanasional.Com| Surabaya,-Pasutri ini memang “KEBACUT” bener-bener nekat mengedarkan narkotika jenis sabu untuk membeli susu anaknya yang di simpan di dalam rumahnya di jalan Krukah Surabaya.

Polisi langsung mengamankan tersangka Pasutri yang membawa 60 Paket Sabu yang mau siap edar beserta barang bukti sejumlah Uang tunai sebesar 46 juta rupiah dengan hasil penjualan.

Tersangka pasutri ini cukup pasrah dan tertunduk saat di gelandang oleh anggota satuan reserse Narkoba Polrestabes surabaya pada hari selasa siang lantaran nekat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Surabaya.

Nama tersangka pasutri yakni Priyo Santoso dan Erika Septiana warga Krukah lama surabaya saat di tangkap di rumahnya pada hari Senen kemarin. Setelah menindak lanjuti laporan masyarakat dari penggeledahan polisi adanya di temukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 14 Gram lebih dan 26 paket yang mau siap edar dengan total seberat 60 gram yang disimpan didalam dompet.

Setelah hasil dari pemeriksaan sementara pasutri dengan 3 anak ini mengeluti jual Narkotika jenis Sabu sejak 2 bulan terakhir. Narkotika Jenis Sabu di dapat dari seorang beinisial D-L di daerah kawasan Madura.

Jadi polisi melakukan upaya hukum penangkapan sepasang pasutri yang mengedaran Barang narkoba, yang jelas waktu kejadian kedua tersangka ditangkap senin, di jalan krukah lama surabaya, berdasar info yang bersangkutan sudah mengusahakan untuk menjual selama 2 bulan, barang narkotika jenis sabu ini, dengan modus langsung pengedar dan ibunya ikut berpartisipasi

Erika tersangka pasutri Ini sudah tau kalau suaminya menjual barang terlarang Narkotika Jenis Sabu ini….tapi hasinya buat untuk beli susu, jadi anak ke 3, saya aja yang beli susu, enggak tau, kalau uangnya hasil penjualan barang terlarang Narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan batang bukti Narrkotika Jenis Sabu. polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti Timbangan elektrik, telpon seluler serta uang tunai sebesar 46 Juta rupiah yang di duga hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.

Akibat perbuatannya sepasang pasutri di jerat undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.