Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Memeriksa 6 Anggota DPRD Kota

Suryanasional.com| Surabaya,- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya sudah memeriksa Enam anggota DPRD Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah Jaring Apsirasi Masyarakat (Jasmas) pada tahun 2017.

Keenam anggota DPRD Surabaya yang diperiksa adalah dua Wakil Ketua DPRD Surabaya, Aden Dharmawan juga politisi partai Gerindra juga Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat.

Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya dari Partai PAN , Sugito anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti juga dari Partai Demokrat dan Binti Rochmah anggota DPRD Surabaya Partai Golkar.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari untuk membenarkan terkait mengenai pemeriksaan beberapa anggota dewan tersebut. Dikonfirmasi siapakah tersangka dalam kasus ini, ia masih enggan membukanya.

“kasusnya sudah naik ke penyidikan. Tinggal tunggu hasil perhitungan jumlah kerugian negara dari BPK ,” ungkapnya, Kamis (20/9/2018).

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady. menyatakan menunggu saja hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, penyidik sudah memastikan dengan adanya tersangka dari kasus yang diduga merugikan negara hingga jumlahnya hampir Rp 4 miliar.

“Dengan secepat mungkin Kita usahakan untuk penetapan sebagai tersangka. Mudah-mudahan dalam bulan September 2018 ini sudah keluar auditnya.Harusnya target saya di bulan September 2018 sudah ada proses penetapan sebagai tersangka,” kata Rachmat Supriady usai pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Kejari Tanjung Perak.

Harapan Kami supaya mempercepat penetapan tersangka, Rachmat Supriady telah berkoordinasi langsung dengan BPK Pusat. “Masalahnya perkaranya ini sangat besar, jadi saya sengaja untuk memperhitungkan kerugian negara ke BPK Pusat,” ucapnya.

Menurut permintaan keterangan saksi, baik juga anggota Dewan maupun swasta, Rachmat Supriady mengaku sudah cukup. Dari keterangan saksi-saksi, sambung Rachmat Supriady, penyidik dari kami sudah mengetahui atau mengantongi siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Namun pihaknya masih menunggu dari hasil perhitungan yang pasti dari BPK.

“Keterangan yang kita peroleh oleh saksi, sudah kita bisa lihat siapa saja yang ikut terlibat. Nanti kita akan gelar perkara kasus ini, dan kita lihat sejauh mana keterlibatan para pihak,” Ujarnya.

Perkara Kasus Jasmas terjadi karena ada dugaan untuk penyimpangan dana hibah itu dengan cara pengadaan barang. Untuk Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya pengadaan terop, kursi, meja dan soundsystem.

Tapi, diduga terjadi pembengkaan atau istilahnya di mark up. Untuk kasus korupsi Jasmas harus di teruskan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.(Budi R).