Bojonegoro suryanasional.com – Permainan Judi Online kini sudah kian marak terjadi, tak hanya orang dewasa namun permainan tersebut sudah masuk ke kalangan usia remaja maupun anak anak.
Bahkan lebih mirisnya, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur masuk peringkat ke 4 dari 5 Provinsi besar yang terpapar judi online dengan pelaku 135.227 dan nilai transaksi sebesar Rp 1,051 Triliun.
Demi mencegah maraknya judi online di kalangan masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh Satuan Kerja (Satker) Kemenag di seluruh Indonesia aktif berpartisipasi cegah judi online.
Dilansir dari laman kemenag.go.id melalui Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno menerbitkan surat edaran nomor P- 2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 berisi tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
“Sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI, Kami tadi langsung melakukan sosialisasi pencegahan Judi Online kepada seluruh satker (Satuan Kerja, Red) lingkup Kemenag Bojonegoro”, ucap Abdul Wahid selaku Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro melalui sambungan telepon seluler kepada suryanasional.com, Kamis (27/06/2024).
Abdul Wahid menegaskan, demi mencegah maraknya judi online di kalangan masyarakat, jika terdapat ASN Kemenag terlibat permainan Judi Online, maka akan ditindak sesuai aturan dan undang udang yang berlaku.
“Kemenag Bojonegoro tegas mencegah maraknya Judi Online, jika ada ASN Kemenag yang terlibat Judi Online, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku”, tegasnya.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi tentang pencegahan judi online, Pihaknya berharap dapat mencegah maraknya Judi Online di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Bojonegoro serta mengurangi jumlah pelaku yang terpapar bahaya Judi Online.
(Riz/red)