Ketua LSM Link Mengapresiasi Ketegasan Pj Bupati Bojonegoro

Bojonegoro,Suryanasional.com -Polemik pengisian perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro sekarang telah memasuki babak baru. Dengan di berhentikan 6 Kepala Desa yakni kades wotanngare Kecamatan Kalitidu Ali mukti,Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulya Kecamatan Tambakrejo Teguh Widarto, Kades Kedungrejo Mustakim,Kades Sumberejo Santoso,Kades Sukorejo didik Dwi Agung ketiganya dari wilayah Kecamatan Malo.

Keenam kepala desa tersebut telah resmi di berhentikan secara tidak hormat oleh Pj Bupati Bojonegoro di karenakan sampai sekarang ini tidak melakukan pengangkatan terhadap Calon Perangkat Desa hasil seleksi serentak 26 Oktober 2017
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

Secara terpisah ketua LSM Link Kontrol Hariri Muhartono mengatakan,
Langkah yang diambil Bupati pada dasarnya telah dipertimbangkan secara matang berdasarkan peraturan yang ada, yaitu Perda yang telah disepakati bersama dengan DPRD untuk dilaksanakan bukan sebaliknya.

Kami menilai, yang selama ini kewenangan Kades dalam melantik merupakan suatu kewajiban hukum atas peraturan, oleh karena itu sangatlah ironis apabila kewenangan dilaksanakan tanpa kewajiban, peraturan perundang-undangan dalam mengatur aparatur pemerintah pastilah mengandung sebuah kewajiban.

Adapun alasan 6 kades tersebut tidak melantik karena menunggu putusan pengadilan, kami Ketua LSM Link Kontrol memandang hal ini sangatlah tidak tepat, karena pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri yang mana memang terdapat gugatan namun perdata sehingga sangatlah tidak mungkin putusan perdata dapat membatalkan produk Administrasi Pejabat Tata Usaha Negara,

Namun demikian pada dasarnya gugatan tidak dapat menghalangi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Begitu juga dengan BPD dari 6 Desa tersebut yang tidak bersikap tegas terhadap adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desanya, selama ini juga bersikap pasif yang terkesan membiarkan.

Padahal BPD juga lembaga resmi yang dibentuk oleh UU Desa sebagai fungsi pengawasan Pemerintah Desa. Hal ini menurut kami merupakan tindakan pembiaran

Padahal seluruh aspek pembiayaan BPD juga bersumber dari uang Negara, memang sangat ironis ketika lembaga pemerintah yang seperti itu tidak melakukan langkah apapun justru seolah – olah mendukung kepentingan Kepala Desa yang cenderung merugikan pihak lain (calon perangkat desa yang belum dilantik).

Dengan adanya SK pemberhentian ini
Kami mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah menegakkan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya Bojonegoro yang lebih baik kedepan “,pungkas Hariri. (red)