Khilaf, Bapak Kandung Setubuhi Anak Hingga Lahirkan Bayi Prematur

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana di wilayah hukum setempat. Salah satu di antaranya yakni persetubuhan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (25/08/2021).

Dalam pers realese, Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku persetubuhan yang berinisial SWN (37) asal Kecamatan Sekar. Dalam kasusnya, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 9 kali. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil hingga melahirkan bayi prematur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku jika melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. Ketika menjalankan aksinya, pelaku juga sempat memaksa korban dengan cara mengancam dan membentak serta melototi korban.

“Korban dibujuk rayu supaya bisa menuruti ajakan pelaku. Korban juga sempat diancam dan dibentak serta diplototin oleh pelaku. Setelah dibujuk rayu pelaku berhasil menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi prematur,” terang Kapolres Bojonegoro.

Dari tang pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Potong Selimut warna merah kuning, 1 Potong kemeja lengan panjang warna merah motif garis, 1 Potong baju lengan 7/8 wama putih hijau dan 1 Potong CD warna putih.

Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Lex/Red)