Komnas Pendidikan Jatim Teken MoU Penyelenggaraan Pendidikan dengan PJI

Surabaya, Suryanasional.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyepakati Nota kesepahaman dengan Komnas Pendidikan Jawa Timur. Kedua belah pihak akan bekerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur, Kunjung Wahyudi, ST.,M.Sos dan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang diwakili Ketua Umumnya, Hartanto Boechori. Penandatanganan dilakukan di di Sekretariat “Media Center PJI-Monumen Pers”, Senin (11/7/2022).

MOU kedua belah pihak disepakati berlaku hingga 4 tahun ke depan. Selanjutnya masih akan ada perjanjian ihwal pengaturan kewajiban serta kontribusi kedua belah pihak.

Ketua Komisi Nasional Pendidikan Wilayah Propinsi Jawa Timur, Kunjung Wahyudi, ST.,M.Sos mengucapkan terima kasih kepada PJI atas kerjasama ini. Kunjung Wahyudi berharap agar ke depan Komnasdik Jatim dan PJI bisa saling mendukung dalam memajukan mutu Pendidikan di Jawa Timur.

“MoU ini diharapkan adanya sinergitas antara Komnas Pendidikan dan PJI dalam mendukung kemajuan mutu pendidikan di Jarim. Selain itu juga disepakati ihwal membantu kemudahan dunia usaha mikro kecil menengah (UMKM) khususnya bagi siswa SMK dan Madrasah Aliyah Kejuruan,” kata Kunjung Wahyudi.

Sementara itu, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori berharap momen MOU ini menjadi titik awal perbaikan mutu Pendidikan khususnya siswa setingkat SMU di Jawa Timur.

Dituturkannya, MoU ini juga disepakati pula tentang pencegahan ancaman demoralisasi terhadap siswa sebagai generasi penerus bangsa dari ancaman demoralisasi. Demoralisasi berpotensi menjadikan siswa sebagai pribadi-pribadi perusak, pembenci, radikal, intoleran dan anti Nasionalisme.

“Miris…di sebagaian sekolah terindikasi kuat telah disusupi paham anarko/anarkisme, paham radikalisme dan intoleransi serta dirusak mental serta moralnya dengan narkoba oleh pihak-pihak tertentu,” kata Boechori Hartarto.

Diketahui, dalam MOU bernomor: 111/KNP/35/MoU/VII/2022 – 017/PJI/I/MoU/VII/2022 itu disepakati bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama di bidang penyelenggaraan Pendidikan. Sementara tujuan MoU diantaranya :

  1. Terwujudnya Peningkatan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pembinaan Penyelenggaraan berbagai Pendidikan Formal dan Non Formal yang diselenggarakan oleh Komnas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Persatuan Jurnalis Indonesia.
  2. Terselenggaranya Pendidikan Formal dan Non Formal dalam bentuk Seminar, TOT, Workshop, Advokasi dan Konsultasi, serta Pengkajian Ilmiah, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diperlukan, baik oleh Lembaga maupun Aparatur Pemerintah sesuai dengan perkembangan era teknologi Informasi dan globalisasi.
  3. Terjaminnya mutu/kualitas Pendidikan Formal dan Non Formal yang diselenggarakan oleh Komnas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Persatuan Jurnalis Indonesia melalui Pembinaan, Monitoring, dan Pengendalian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, menurut standar pendidikan yang sudah ditentukan.

Sementara ruang lingkup kerjasama dalam bentuk kegiatan, diantaranya :

  1. Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmiah dan Profesional, Penyelenggaraan Seminar, TOT, Workshop, Pengkajian, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang melingkupi kegiatan ilmiah bagi penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
  2. Menyelenggarakan pendidikan teknik professional/pelatihan dan pendampingan dengan kompetensi penguasaan bidang-bidang ekspertasi, seni, teknik, manajemen, dan sistem pemerintahan serta orientasi kepribadian dan pengkaderan kepemimpinan.
  3. Melakukan Penjaminan Mutu / Kualitas Akademik, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan akademik lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi penentuan standar akademik yang telah ditetapkan.
  4. Menyebarkan Informasi melalui Media Cetak dan Elektronik terhadap penyelenggaraan Pendidikan baik untuk Pendidikan di bawah Kemendikbud maupun Pendidikan di bawah Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur. Khususnya melalui Media Cetak dan Elektronik serta Jurnalis di bawah naungan Persatuan Jurnalis Indonesia serta media atau jurnalis di luar naungan Persatuan Jurnalis Indonesia, namun tetap di bawah asistensi Persatuan Jurnalis Indonesia,
  5. Memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pendidikan tentang mutu / kualitas akademik.(Lex/red).