KOMPAK Bersama PWI Jatim Gelar Pelatihan Jurnalistik Hukum

Editor:Tri Karyono|Reporter: Budi Raharto

Suryanasional.com|Sidoarjo,-KOMPAK Bersama PWI Jatim Gelar Pelatihan Jurnalistik Hukum
Untuk meningkatkan dan menambah pengetahuan dibidang hukum, Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim menggelar Upgrading/Pelatihan Jurnalis Hukum di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kamis (14/3/2019).

Menurut Ketua KOMPAK, Budi Mulyono, sebanyak 111 jurnalis dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik, hadir & mengikuti kegiatan yang digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Jatim 2019 ini.

“Ternyata animo teman-teman Jurnalis untuk mengikuti kegiatan ini sangat besar,” ujar Budi. “Awalnya kami hanya menargetkan sekitar 75 peserta saja. Ternyata yang hadir lebih dari 100,” tambahnya.
Menurut Budi, banyaknya peserta kegiatan ini membuktikan jika Jurnalis saat ini sadar pentingnya mengenal berbagai istilah hukum.

“Peserta kegiatan ini memang bukan hanya Jurnalis pos bidang hukum. Kami juga mengundang teman-teman dari pos bidang kriminal, ekonomi, olahraga, politik dan sebagainya. Alhamdulillah responnya sangat bagus. Sebab peserta bukan hanya berasal dari Surabaya & Sidoarjo saja. Ada yang dari Gresik, Lamongan hingga Banyuwangi,” ungkap Budi.

Kegiatan itu menghadirkan tiga pembicara yang membagikan ilmunya dalam pelatihan ini. Yakni Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, advokat sekaligus Dosen Umsida, Ahmad Riyadh dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko.

Didik Farkhan dalam kesempatan pertama, menyampaikan soal dasar penulisan dalam suatu kasus. Salah satunya ia ingin agar jurnalis bisa memahami berbagai macam istilah hukum. “Faktanya cukup banyak Jurnalis yang belum menguasai 100% ilmu hukum, baik hukum formil maupun hukum materiil. Ini terlihat dari produk tulisannya yang masih banyak salah tulis tentang istilah hukum, baik perdata, pidana maupun TUN,” ujar Didik.

“Sebenarnya itu bisa dimaklumi karena rekruitmen Jurnalis, biasanya media hanya mensyaratkan sarjana semua jurusan dengan IP 3 keatas. Serta penempatan pos jurnalis yang tidak sesuai disiplin ilmunya. Misalnya saja yang ditempatkan di PN justru jurnalis dengan latar belakang sarjana teknik,” tambahnya.

Sementara Ahmad Riyadh dalam kesempatan sama, menjelaskan banyak soal hukum perdata, hukum media massa dan hukum komunikasi massa. Sedangkan Joko Tetuko banyak memberikan materi terkait Standar Karya Jurnalistik Berbasis Kompetensi dan penulisan harus sesuai kaedah-kaedah jurnalistik.