Jakarta,Suryanasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR), dana hibah, maupun bentuk bantuan lain kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan korupsi sekaligus menjaga independensi aparat penegak hukum dan lembaga vertikal.
Ketua Setyo Budiyanto menegaskan, pemberian THR atau bantuan dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, praktik tersebut dinilai dapat memengaruhi profesionalitas penegakan hukum di daerah.
“Jangan sampai ada pemberian-pemberian yang akhirnya menimbulkan konflik kepentingan. Karena dalam beberapa kasus yang kami tangani, pola seperti ini berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Setyo Budiyanto.
Ia menjelaskan, anggaran pemerintah daerah seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan. Bantuan kepada instansi vertikal yang tidak memiliki dasar hukum jelas dinilai rawan disalahgunakan dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum harus dijaga tetap profesional dan independen. Karena itu, KPK meminta seluruh kepala daerah untuk tidak memberikan fasilitas, bantuan keuangan, maupun bentuk gratifikasi terselubung kepada lembaga vertikal.
“Kami mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati menggunakan anggaran daerah. Jangan sampai niat menjaga hubungan baik justru berujung menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
KPK juga menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan langkah pencegahan tersebut, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran daerah yang dapat merugikan keuangan negara maupun mencederai kepercayaan publik. (Red)






