KPK Temukan Bukti Suap Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim, CIDe Beberkan Aliran Hibah ke Masjid Al Akbar

Surabaya, Suryanasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pemprov Jatim, Rabu (21/12/2022). Penggeledahan ini terkait dugaan suap dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak yang diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin 19-20 Desember 2022. Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan uang lebih dari Rp1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan serangkaian bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah usai menggeledah sejumlah ruangan di kantor Gubernur Jatim, termasuk ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, dan sejumlah biro.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

“Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik. Analisis dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Center For Islam and Democracy Studies (CIDe), Ahmad Annur menilai, penggeledahan di kantor Gubernur Jatim menunjukkan bahwa kasus dana hibah tak hanya terjadi di lingkaran DPRD Jatim.

“Tapi bagian dari sindikat dana hibah. Kalau misalkan ini dibongkar, luar biasa. Sejauh mana keterlibatan gubernur, Wagub, Sekda atau mantan Sekda (Heru Tjahjono),” kata Ahmad.

“Jadi tinggal bagaimana pihak KPK mengembangkan kasus ini, karena eksekutif dan legislatif sama-sama mengelola dana hibah. Sebagaian besar dana hibahnya itu dikelola eksekutif. Ada itu di Permendagri, pembagiannya 60:40,” kata Ahmad.

Menurit Ahmad, melihat jatah pengelolaan yang lebih besar, maka potensi kebocoran atau bancakaan dana hibah yang dikelola Pemprov Jatim jauh lebih besar pula.

CIDe bahkan sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana HG (Hibah Gubernur) sebutan dari aktivis LSM untuk dana hibah yang dikelola Pemprov Jatim ke Polda Jatim akhir 2021, yakni terkait pembuatan pabrik es dan kapal nelayan serta beberapa yayasan di Kabupaten Sumenep, Madura.

“Itu kan dana hibah yang diberikan gubernur, bukan by aspirator. Sudah saya laporkan tapi dihentikan sama Polda. Dari surat yang kami terima, diberhentikan karena tidak ada kerugian negara. Padahal itu sudah benar-benar nyata,” kata Ahmad.

“Yang kami laporkan Itu hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 terkuak pada TA 2021, di kepemimpinan Khofifah. Itu baru satu dua contoh. Belum lainnya, termasuk aliran hibah untuk Masjid Al Akbar Surabaya yang harus dibuka ke publik,” imbuhnya.

Beredar Angka Rp 46,3 Miliar

Terkait HG ke Masjid Al Akbar Surabaya, Ahmad mendapat informasi jumlah yang dikucurkan angkanya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun detail angka dan penggunaannya masih dalam penelusuran karena terbentur akses data.

“Di sana itu tercium lumayan banyak. Pada 2021, saat ke Jakarta buat melapor (ke KPK soal dugaan bancakan jatah dana hibah Pokir DPRD Jatim dalam P-APBD 2021), saya mendapatkan informasi terkait dana HG yang diberikan ke Masjid Al Akbar. Cuma saya keterbatasan akses untuk mengetahui data yang lebih valid,” katanya.

Karena itu, CIDe minta keterbukaan informasi soal HG yang dialirkan ke Masjid Al Akbar Surabaya. “Harus dibuka ke publik itu agar masyarakat paham, lebih-lebih ini urusan masjid,” tegasnya.

Dari informasi yang dikutip Barometer,com, HG yang dikucurkan ke Masjid Al Akbar Surabaya mencapai Rp 46,3 miliar dalam tiga tahun anggaran.

Rinciannya pada 2020 sebesar Rp 13,3 miliar untuk renovasi kubah besar tengah. Tahun 2021 sebesar Rp 20 miliar untuk renovasi empat kubah kecil. Sementara tahun 2022 sebesar Rp 13 miliar untuk renovasi Gedung Marwah & Shofa serta pembuatan green house.

Sementara itu, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor enggan memberikan keterangan dan meminta menghubungi Ketua Badan Pelaksana (Dewan Direksi) Masjid Al Akbar Surabaya, Mohammad Sudjak.

“Silahkan langsung telepon Pak Kiai Sudjak saja ya,” katanya.

Namun Kyai Sudjak saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Pesan Whatsapp yang dikirim ke ponselnya hanya dibaca dan tidak ditanggapi.(Dody/Sugiono/Berry S).