Lantamal IV Tanjungpinang Menangkap Kapal Motor (KM) Borneo Pearl Berbobot 77 GT .

Anambas Suryanasional.com,- Lantamal IV Tanjungpinang menangkap Kapal Motor (KM) Borneo Pearl berbobot 77 GT di perairan Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Kapal Motor Borneo Pearl melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sebanyak 850 kilogram ikan hiu berhasil diamankan.
Danlantamal IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, KM Borneo Pearl ditangkap petugas KAL Baruk Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa saat melakukan patroli di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. Kapal Ikan Indonesia (KII) bernama KM Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih ini dinahkodai Isamudin dengan sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) dan dua orang penumpang tanpa dokumen.
KM Borneo Pearl berbobot 77 GT, Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu seberat 850 kg, sirip hiu seberat 5 kg, dan cumi sebanyak 25 kg dan tidak bisa menunjukan dokumen yang Asli untuk diperlukan,” Menurut keterangan Laskamana Pertama TNI R Eko Suyatno dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa Kemarin 31/7/2018

Setelah pemeriksaan, kapal lalu diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk di proses lebih lanjut. KM Borneo Pearl diduga melakukan beberapa pelanggaran di antaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB, kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi SIPI dan juga ikan hasil tangkapan diduga hewan yang masih dilindungi.
“Sementara KM Borneo Pearl di duga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Laskamana Pertama TNI R Eko Suyatno. (Budi R).

Komentar ditutup.