BOJONEGORO, Suryanasional.com — Momentum pembahasan regulasi daerah kembali menjadi ujian keseriusan sinkronisasi arah kebijakan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bojonegoro. Melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggodok lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam satu rangkaian pembahasan, Kamis (02/04/2026).
Langkah ini dinilai bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan upaya mempercepat lahirnya produk hukum daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan tantangan pembangunan ke depan.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu poin krusial adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Regulasi tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan tata kelola desa yang kini mengalami transformasi signifikan, baik dari sisi kewenangan maupun tata kelola keuangan.
Selain itu, DPRD bersama pihak eksekutif juga membahas Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Regulasi ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola aset pemerintah yang selama ini kerap dipertanyakan dari sisi transparansi dan akuntabilitas. Raperda ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi aset daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Di sektor pengembangan wilayah, pembahasan juga menyentuh Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) tahun 2026–2030. Dokumen ini diproyeksikan menjadi fondasi strategis dalam mendorong sektor pariwisata Bojonegoro agar lebih kompetitif dan terintegrasi, di tengah persaingan antar daerah yang kian ketat.
Tak hanya berfokus pada aspek ekonomi, Pansus I hingga IV juga menaruh perhatian pada isu sosial. Hal ini tercermin dalam pembahasan Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat sistem perlindungan, sekaligus menjamin akses keadilan dan rasa aman bagi kelompok rentan.
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak turut menjadi bagian dari agenda pembahasan. Kebijakan ini menjadi indikator komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak serta memastikan pemenuhan hak-hak anak secara komprehensif.
Dengan cakupan pembahasan yang luas dan strategis, publik kini menanti sejauh mana efektivitas pembahasan ini mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.(red)












