Loker Perangkat Desa di Kudus Akan di Gelar Bulan September

Kudus, suryansional.com – Kabupaten Kudus akan membuka lowongan kerja untuk mengisi 200 jabatan perangkat desa di 123 desa di Kabupaten Kudus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan seleksi perangkat desa direncanakan digelar pada September 2022.

“Saat ini kami sedang meminta masing-masing Pemdes untuk mengusulkan kebutuhannya. Meski kami sudah punya perhitungannya, tapi pengisian perangkat desa ini adalah usulan masing-masing Pemdes,” katanya, Rabu (6/7/22).

Usulan jumlah kebutuhan tersebut, kata Adi, paling lambat dikirim ke Dinas PMD pada minggu pertama Agustus 2022.

“Proses seleksi masih sama dengan seleksi terakhir perangkat desa tahun 2019 lalu, masih menggunakan tes berbasis komputer,” ungkapnya.

Selain warga asli Kudus, warga luar daerah pun dipersilahkan mendaftar. Namun jika nantinya diterima, warga luar daerah wajib berdomisili di desa tempat mendaftar menjadi perangkat desa.

“Yang penting WNI berusia minimal 21 tahun maksimal 42 tahun. Warga uar daerah juga bisa mendaftar menjadi perangkat desa di Kudus,” kata Adi.

Syarat lain adalah pendaftar harus berijazah minimal SMA sederajat.

Adi mangatakan, formasi perangkat desa akan sesuai usulan dan kebutuhan masing-masing desa.

Dia menambahkan, perangkat desa di Kabupaten Kudus mendapat hak penghasilan tetap (siltap) setiap bulannya. Berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan.

Bagi desa yang masih memiliki tanah bengkok. Siltap perangkat desanya sekitar Rp 2 juta per bulan lebih ditambah tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang bersumber dari pengelolaan tanah bengkok.

Berikut adalah siltap Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kudus:

Siltap untuk desa tidak berbengkok

Kades Rp 5.000.000 per bulan

Sekdes non PNS Rp 3.500.000 per bulan

Perangkat desa Rp 2.500.000 per bulan

Siltap untuk desa yang memiliki tanah bengkok

Kades Rp 3.500.000 per bulan

Sekdes non PNS Rp 2.500.000 per bulan

Perangkat desa Rp 2.050.000 per bulan

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika