Sidoarjo, suryanasional.com – Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM LIRA) Jawa Timur mendatangi Lapas 1 Porong meminta Kalapas Porong di copot dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Jawa Timur untuk menindak lanjuti, dan memindahkan terpidana Korupsi Hasan Aminudin di pindahkan ke Nusakambangan (21/11/2024).
Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo ini dilaporkan, atas dugaan pelanggaran kode etik dengan melakukan pembiaran terhadap penggunaan fasilitas, seperti pemakaiàn ponsel, dan fasilitas lainya.
Sekwil LIRA Jawa Timur, mengatakan, laporan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.
“Bahwasannya narapidana tersebut diduga mendapatkan fasilitas istimewa, seperti alat komonikasi handphone, sehingga narapidana yang bersangkutan dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroninya dan komunikasi dengan pihak luar,” katanya.
Gubernur LSM LIRA (mas Samsudin) menyurati sama Mas Gibran(Wapres) dan Yusril Ihza Mahendra. Mengenai lapas porong yang ada perlakuan istimewa terhadap kasus korupsi Hasan aminudin. Dugaan saya ada oknum Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo ada menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin.
“Sebab ada dugaan dengan adanya perlakuan istimewa dengan membolehkan narapidana kasus korupsi menggunakan handpone dan mendapatkan fasilitas kamar istimewa didalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong),” tambahnya.
Untuk itu, Bupati Sidoarjo (Mas Winarno) dàn DPC Porong “Joko Jobrot” sebagai camat Lira Wilayah Porong. LSM Lira hadir di Lapas 1 Porong Jatim meminta hentikan perlakuan Kalapas Porong yang selama ini tidak terpuji , supaya tindak pidàna korupsi ada efek jera. Dàn Kalapas Porang cepat di tindak atas perlakuanya.
Harapan kami Bapak yusril ihza Mahendra sebagai Mentri Hukum dan Ham RI segera mencopot Kalapas Porong dari jabatannya, serta melakukan evaluasi mendalam terkait fasilitas narapadina di dalam lapas tersebut. (Ady)












