Mark Steven : Kami Sudah Penuhi, Tapi Mereka Menuntut Lebih

Suryanasional, Surabaya – Adanya unjuk rasa Driver PT Superior Sarana Sukses yang menuntut agar tuntutan mereka dipenuhi, akhirnya pihak manajemen angkat bicara.

Dalam acara jumpa pers yang digelar di salah satu cafe di Surabaya, Manajer Operasional PT Superior Sarana Sukses Mark Steven menjelaskan, kronologi awal peristiwa ini terjadi lantaran ketidak puasan para driver terhadap kebijakan atau aturan perusahaan.

“Dari sisi perusahaan sendiri memandang kebijakan ini telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan disepakati oleh para driver,” kata Mark, Senin (30/5/2022).

Menurut Mark steven, pihaknya sudah melakukan langkah yang ditempuh kuasa hukum dari 43 sopir dan telah melakukan mediasi beberapa kali dengan pihak perusahaan.

“Namun sampai hari ini dari pihak perusahaan dan para driver belum ada titik temu dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, karena dari pihak para driver kurang konsisten dan kurang komitmen dengan tuntutan awal,” terang Mark.

Mark menambahkan, awalnya mereka menuntut beberapa point saja, justru semakin kesini tuntutan semakin banyak hampir 10 point.
Hal itu membuat tidak ada titik temu sampai sekarang.

“Para driver juga berupaya menguasai aset perusahaan dalam hal ini 8 unit kendaraan operasional perusahaan dan menghalangi driver lain yang masih bekerja di area tersebut,” tambah Mark.

Sementara itu, Sukrisno Adi SH MH selaku Pengacara PT Superior Sarana Sukses menganggap peristiwa semacam ini harus melibatkan kuasa hukum.
Persoalannya ini berbeda, pertama unjuk rasa ini tanpa ada mekanisme pemberitahuan kepolisian dengan apa yang sudah diaturkan dalam peraturan undang-undang tentang menyampaikan pendapat didepan umum.Yang kedua, tentunya disitu ada suatu perbuatan pidana. Pasalnya, mereka mogok kerja juga menyandera atau melawan hukum.menguasai barang milik perusahaan.

“Ada 8 unit kendaraan serta kelengkapan instrumen dan kuncinya. Mereka menguasai sampai hari ini, sehingga tentu saja perusahaan mengalami probabilitas kerugian. Karena 8 unit itu tidak bisa beroperasi seharusnya unit itu bisa menghasilkan input keuangan perusahaan. Saat ini tidak bisa mulai dari tanggal 14 april 2022 sampai sekarang ini, perusahaan sudah mengalami kerugian besar,” terang Sukrisno.

Ia pun berharap, dalam konteks perkara ini secepatnya menyelesaikan perkara ini. Kita berharap ada Restorasi Justice atau penyelesaian di luar hukum.

“Yang mana harus diperhatikan dan digarisbawahi bahwa hak dan kewajiban perusahaan dan para sopir ini seimbang. Sehingga tidak saling merugikan kedepannya. Selain itu saya berharap pada penegak aparat hukum terlebih polda jatim dan polres mojokerto untuk bisa mengharmonisasikan sehingga bisa cepat terselesaikan,” pungkasnya. (*)