Massa Geruduk Kantor Desa Wonoketingal Demak, Tuntut Pelaksanaan Pengisian Sekdes Ditunda

Demak, Suryanasional.com – Puluhan masyarakat Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak geruduk Balai Desa Woniketingal, Senin (4/7/2002). Mereka menuntut agar pelaksanaan pengisian jabatan Sekretaris desa (Sekdes) ditunda hingga situasi kondusif.

Menyertakan spanduk ukuran besar yang bertuliskan Kami warga masyarakat Wonoketingal bersama BPD menghendaki pengisian jabatan sekretaris desa (Carik) di tunda dulu, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) berdekatan waktunya agar situasi desa kondusif sukses tanpa ekses.

Puluhan orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa tersebut kemudian diarahkan menuju aula untuk melakukan audiens bersama perangkat desa dan kepala desa.

Koordinator lapangan aksi tersebut, Suntono mengatakan, bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk menolak pengisian perangkat desa yaitu Sekretaris desa.

Adapun dasar alasan penolakan masyarakat ini menurut Suntono diantaranya adalah :

  1. Mengingat situasi perkembangan menjelang Pilkades Desa Wonoketingal semakin memanas
  2. Menimbang dampak sosial masyarakat dengan akan dilaksanakannya Pilperades (pemilihan pengisian perangkat desa) yang berdekatan dengan (pemilihan kepala desa) Pilkades / dalam masa tahapan pelaksanaan Pilkades dapat mengakibatkan pelaksanaan Pilkades tidak dapat berjalan dengan baik.
  3. Permasalahan Pilperades di periode sebelumnya masih banyak di beberapa desa yang masih belum tuntas. Harapannya dari tahapan-tahapannya mohon ditunda sampai pelaksanaan Pilkades selesai.
    Harapan masyarakat, agar pelaksanaan Pilkades serentak 2022 bisa berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif (sukses tanpa akses)
  4. Pelaksanaan Pilperades belum masuk anggaran belanja desa (APBDes) Tahun 2022
  5. Perencanaan anggaran Pilpredes haruslah mempertimbangkan keuangan desa yang sangat minim karena tersedot pembiayaan Pilkades 2022.

Sementara itu, Kepala Desa Wonoketingal Mudhofir mengatakan, pemilihan perangkat desa merupakan wewenang Kades. Hak ini berdasarkan peraturan Bupati Demak no 11 tahun 2022.

“Dengan demikian kami ajukan pengosongan perangkat desa ke bupati. Kemudian Kami juga melakukan Musdes bersama tokoh masyarakat dan BPD. Selanjutnya kita juga sudah menunjuk ketua panitianya,”katanya.

Menurut Mudhofir, malamnya pihaknya melakukan acara sosialisasi kekosongan perangkat desa bersama tokoh masyarakat, lembaga desa, RT, dan RW. Kemudian sekaligus lantik ketua Panitia pemilihan perangkat Desa.

“Dalam sosialisasi tersebut turut hadir 172 orang dari tokoh masyarakat RT, RW, namun perwakilan BPD ada yang tidak hadir,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Karanganyar Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya menyarankan untuk menunda dulu pelaksanaan pengisian perangkat desa.

“Di Desa Wonoketingal itu ada pengosongan 1 perangkat desa, yaitu sekretaris desa. Dari kekosongan tersebut Kades ingin segera mengisi perangkat desa baru tersebut di tahun 2022,” kata Camat.

Padahal, lanjut dia, dalam waktu dekat ini ada Pilkades. Harapan masyarakat itu adalah agar nantinya bisa lebih kondisif dan aman dalam penyelenggaraannya.

“Kami dari pihak kecamatan hanya menyarankan agar pengisian perangkat desa ditunda untuk menjaga keamanan dan kondusifnya desa,” katanya

Menurutnya, pengisian perangkat desa bisa dilakukan tahun 2023, sekalian dianggarkan di APBDes tahun tersebut.

“Namun Kepala desa tetap bersikukuh untuk dilakukan pengisian saat ini. Sebelumnya BPD juga sudah melakukan konsultasi ke kami dan sudah kami sarankan seperti itu. Namun kita tidak ada wewenang, kapasitas kita hanya menyarankan saja,” kata Sugianto.(Aditia/red).