Bojonegoro – Bulan Suci Ramadhan, merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh seluruh umat muslim di Dunia, terutama masyarakat muslim di Indonesia, biasanya seluruh umat muslim identik mengisi bulan Ramadhan dengan melakukan berbagai tradisi, mulai dari buka puasa, sholat tarawih hingga mempersiapkan diri menyambut hari pemenangan umat muslim, yakni hari lebaran.
Meski demikian, Bulan Ramadhan juga sering kali menjadi perbincangan di kalangan para pekerja, orang tua bahkan para pelajar. Pasalnya, mereka dari tahun ke tahun selalu menantikan kebijakan dari pemerintah untuk menentukan hari libur lebaran, hal ini biasanya mereka sempatkan untuk pulang kampung dihalamannya guna merayakan hari lebaran bersama keluarga besar mereka.
Menanggapi hal itu, libur di Bulan Ramadhan merupakan hal yang sangat dinantikan khususnya para pelajar, mereka sering kali diiringi dengan penyesuaian jadwal belajar mengajar maupun libur sekolah pada saat memasuki bulan Ramadhan.
Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, menjadikan para pelajar ini bertanya-tanya, apakah bertepatan bulan suci ramadhan kegiatan belajar mengajar diliburkan?, Apakah seluruh siswa akan melakukan kegiatan belajar di rumah selama sebulan penuh?.
Dilansir dari situs resmi https://www.kemdikbud.go.id Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH/ 2025 MASEHI, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan NOMOR 2 TAHUN 2025, NOMOR 2 TAHUN 2025 dan NOMOR 400. 1 ls2O ISJ.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Pada Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari Sekolah/ Madrasah/Satuan Pendidikan keagamaan.
Kemudian, Pada Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di Sekolah/ Madrasah/ Satuan Pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Tentu dengan adanya pernyataan tersebut, telah menjawab sebagian besar pertanyaan yang berhembus dikalangan pelajar tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan.
Lantas, apakah pelajar hanya mendapatkan libur sekolah di awal Ramadhan saja?.
Menanggapi hal ini, Pemerintah juga telah menetapkan Pada Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi Sekolah/Madrasah/ Satuan Pendidikan Keagamaan. Kemudian, kegiatan pembelajaran di Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dari segala pernyataan yang tertuang dalam SEB tersebut, dijelaskan bahwa para pelajar di Indonesia akan mendapatkan jadwal libur di awal dan di akhir selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah berlangsung.
Berkenaan hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban turut berkomentar mengenai kegiatan belajar mengajar selama Bulan Ramadhan, Dirinya mengatakan bahwa, selama libur Ramadhan para pelajar akan tetap selalu mendapatkan pengawasan dari Sekolah mereka.
“Para pelajar tersebut, selama libur Ramadhan berlangsung akan tetap mendapatkan pengawasan dari sekolah mereka masing-masing,” kata Agung Priyono saat dikonfirmasi SEB perihal kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan, lantaran Dirinya menilai, libur Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini juga merupakan kata lain dari kegiatan belajar di rumah atau biasa disebut dengan istilah Home Schooling.
“Jadi, selama mereka libur, mereka bukan hanya sekedar liburan saja, melainkan mereka juga akan diberi tugas keagamaan, seperti Pondok Ramadhan, kemudian buku catatan selama Ramadhan serta kegiatan keagamaan lainnya, tergantung dari sekolahan mereka masing-masing,” ujar Agung Prijono
“Hal ini dilakukan, agar selama hari libur Ramadhan, mereka akan mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif, ini juga akan melatih kedisiplinan mereka selama liburan berlangsung,” lanjutnya.
Saat disingung perihal, apakah selama kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung, para pelajar tersebut akan dikurangi porsi jam pelajaran di sekolah, Dirinya menuturkan, untuk porsi jam pelajaran di sekolah akan menunggu dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi.
“Untuk porsi jam kegiatan belajar mengajar di sekolah akan menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Balen, Pihaknya mengatakan bahwa, SMA Negeri 1 Balen akan tetap mengawasi seluruh siswa selama libur Ramadhan hingga libur lebaran.
“Seperti yang telah diarahkan oleh pemerintah pusat, kami (SMA Negeri 1 Balen) akan terus mengawasi para siswa selama libur awal Ramadhan hingga libur lebaran nanti,” kata Kepala SMA Negeri 1 Balen, Mukrim.
Saat ditanya perihal porsi jam belajar mengajar di Sekolah selama bulan Ramadhan berlangsung, Ia menyatakan bahwa, SMA Negeri 1 Balen akan menunggu arahan selanjutnya dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Biasanya, kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadhan akan dikurangi dari 45 menit pelajaran menjadi 30 menit pelajaran, ini mengacu pada kebijakan di tahun-tahun sebelumnya, tapi untuk tahun ini kami akan tetap menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
(riz/red)












