Melalui Dolanan Tradisional, Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Cukai Kepada Generasi Muda

Ngawi, suryansional.com – Semarak HUT RI ke -77 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menggelar Dolanan Tradisional dan sekaligus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai yang di danai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Taman Candi, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Minggu (28/08/2022)

Kepala Satpol PP Rahmad Didik Mengatakan, momen ini adalah momen yang Sangat bagus untuk disosialisasikan kepada generasi muda dan masyarakat tentang akan pentingnya rokok berpita cukai, kegiatan ini juga di ikuti para pelajar dan masyarakat se- Kabupaten Ngawi.

“Untuk itu banyak beragam perlombaan, antara lain lomba gerobak sodor, egrang, balap bakiak, balap karung, tarik tambang, sepeda jalan di air, pukul bantal dan puncaknya perlombaan adalah panjat pinang, yang di ikuti pelajar maupun masyarakat,” jelasnya

Selain itu Kabid penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Ngawi, Arif menambahkan, kegiatan dolanan tradisional ini tergolong berhasil. Dalam artian antusias peserta mengikuti lomba yang diadakan. Sehingga dapat menumbuhkan kecintaan pada dolanan tradisional yang dulu pernah punah di jamannya. Kemduian dibangkitkan kembali dan selalu mensosialisasikan terus tentang akan pentingnya menolak rokok ilegal.

Arif menghimbau, untuk para generasi muda atau masyarakat yang membeli rokok harus ada pita cukainya dan bagi penjual dilarang untuk menerima produk rokok tanpa ada pita cukainya karena ada sanksi pidana.

“Dalam hal ini generasi muda atau pelajar merupakan pasar pemula bagi industri rokok. Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dengan identifikasi 2P (Polos dan Palsu) 2B (berbeda dan bekas) untuk deteksi pita cukai, untuk itu diharapkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” imbuhnya. (Fir/Red)