Melanggar Perda, Satpol PP Tutup Tempat Usaha Karaoke Bodong Yang Beroperasi Saat Ramadhan

Ngawi, suryanasional.com -Tidak Mengantongi Izin dan tetap beroperasi saat bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Ngawi melalui Bidang penegakan perda melalukan penutupan Usaha karaoke bodong yang tidak mempunyai izin usaha yang terletak di Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Rabu (20/04/2022).

Dalam giat penegakan perda atau Perkada ini pihak satpol PP melibatkan anggota Polri, anggota TNI, Dishub dan Polisi Militer (PM) Kabupaten Ngawi.

Kepala Satpol PP Rahmad Didik mengatakan, penutupan tempat hiburan di ngrambe ini sebenarnya sudah dalam pantauan kami, yang pertama tempat hiburan itu tidak mempunyai izin dan tetap masih beroperasi, yang kedua adanya laporan dari masyarakat sehingga membuat kondusifitas masyarakat terganggu.

“Pemerintah desa juga sudah mengirimkan surat ke kantor satpol PP, untuk melakukan penutupan usaha, di karenakan usaha tersebut berada di lingkungan masyarakat sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya

Kabid Penegakan Perda Arif Setiono menambahkan, Untuk usaha karaoke yang di ngrambe itu menyalahi aturan perda nomer 1 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum kabupaten ngawi dan PP No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

“Untuk sanksi saat ini, kita melakukan penutupan tempat usaha karaoke tersebut karena tidak mengantongi ijin dan mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat, apabila melanggar kembali kita akan melakukan penyitaan,” imbuhnya (Fir/Red)