Memperkuat Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping Satuan Pendidikan Pasca Permenpan RB No. 21 Tahun 2024

Oleh: Said Edy Wibowo

Terbitnya Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan pengawas sekolah. Dengan dikembalikannya jabatan fungsional pengawas sekolah menjadi jabatan fungsional guru yang diberi tugas sebagai pendamping satuan pendidikan, muncul berbagai tantangan sekaligus peluang dalam peningkatan mutu pendidikan.
Keputusan ini perlu dipahami sebagai langkah strategis yang justru dapat memperkuat peran pengawas sekolah dalam mendukung perkembangan pendidikan yang lebih profesional dan adaptif.

Peran Pengawas Sekolah yang Lebih Dekat dengan Satuan Pendidikan

Dengan status baru sebagai guru yang diberi tugas pendampingan, pengawas sekolah dapat berperan lebih aktif dalam mendukung sekolah secara langsung. Pendekatan ini memungkinkan pengawas untuk lebih fokus pada pembinaan akademik, peningkatan kompetensi guru, serta implementasi kebijakan pendidikan di lapangan tanpa terkendala oleh birokrasi yang berlebihan.

Penguatan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Sebagai pendamping satuan pendidikan, pengawas sekolah akan lebih berorientasi pada pengembangan profesional guru dan kepala sekolah. Mereka dapat menjadi mentor, fasilitator, dan konsultan pendidikan yang membantu sekolah dalam menyusun strategi pembelajaran yang inovatif dan berbasis kebutuhan peserta didik. Dengan demikian, transformasi pendidikan bisa berjalan lebih efektif.

*Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Tantangan Pendidikan*

Dikembalikannya jabatan pengawas sekolah ke jabatan fungsional guru memungkinkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam pengawasan dan pembinaan. Pengawas dapat lebih terlibat dalam dinamika sekolah sehari-hari, memahami tantangan yang dihadapi tenaga pendidik, serta memberikan solusi yang lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

*Peningkatan Mutu Pendidikan secara Berkelanjutan*

Dengan peran yang lebih berbasis pada pendampingan dan pembinaan, pengawas sekolah dapat memastikan bahwa praktik pendidikan di sekolah-sekolah berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan. Pendampingan yang berkesinambungan akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

Dengan adanya perubahan status jabatan pengawas sekolah dalam Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 seharusnya dipandang sebagai peluang untuk memperkuat peran mereka dalam mendampingi dan membina satuan pendidikan. Dengan pendekatan yang lebih langsung dan fleksibel, pengawas sekolah dapat menjadi agen perubahan yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, sinergi antara pengawas, guru, kepala sekolah, serta pemerintah sangat diperlukan agar reformasi ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan.

*) Penulis adalah Direktur Forum Literasi Pendidikan Indonesia | Pengawas Sekolah Ahli Madya Kemenag Kab Bojonegoro Jawa Timur