Menunggu Babak Baru, Kasus Participanting Interest Dalam Penyelidikan KPK

Oleh: Hariri Muhartono Ketua LSM Link Kontrol

Bojonegoro Suryanasional.com
Participating Interest (PI) untuk daerah penghasil migas kembali mengemuka di media khususnya diwilayah Kabupaten Bojonegoro.

Semenjak kedatangan Forum Kedaulatan Rakyat Bojonegoro (FKRB)
yg di Nahkodai Ketua Edy susilo di kantor KPK Jakarta pada bulan Mei lalu 2018.

Forum Kedaulatan Rakyat Bojonegoro meminta KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan participating interest block cepu Bojonegoro.

Kasus tersebut pertama kali di angkat ke publik oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang menggelar aksi unjuk rasa demo di depan gedung KPK tahun 2015 silam

Pemberian Pi oleh pemerintah pusat yg di kelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD)ini bertujuan agar daerah dapat terlibat dalam pengelolaan industri migas di wilayah nya dan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam keikutsertaan pengelolaan migas tersebut BUMD Kabupaten Bojonegoro menggandeng dengan PT Surya energi raya (SER). Sedangkan dari BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dalam isi perjanjian tersebut sangat tidak berpihak kepada Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.

Didalam perjanjian PT. SER mendapatkan 75% sedangkan PT. ADS mendapatkan 25%.
Dengan perjanjian yg kurang menguntungkan, yg sering di jadikan dasar oleh para aktifis utk melaporkan ke KPK.

Selama kepemimpinan Bupati Suyoto 2 (dua) periode selama 10 tahun pernah terjadi perubahan komposisi pada tgl 31 Maret 2009 itupun juga tdk menguntungkan bagi pemerintah Bojonegoro.

Semenjak di laporkan nya pada tahun 2015 silam ke KPK setelah melakukan penyelidikan dengan adanya beberapa pejabat Bojonegoro yang di panggil ke gedung KPK Jakarta di mintai keterangan terkait dengan dugaan penyimpanagan tetapi dalam penyelidikan tersebut belum ada pencairan dari keduanya pada waktu itu.

Beda dengan yg terjadi sekarang ini setelah terdengar kabar bahwa PT. ADS melakukan pembayaran ke PT.SER beberapa waktu lalu dan tidak menuntut kemungkinan kasus Pi yg telah lama menjadi penyelidikan pihak KPK akan memasuki babak baru.

Di karena rekomendasi dari BPK untuk merubah skema permodalan terlebih dahulu belum di laksanakan.