Kudus, Suryanasional.com – Meski telah ditutup resmi oleh pihak berwenang sejak Maret lalu, sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, kembali nekat beroperasi diam-diam. Tak tinggal diam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bersama Trantib Kecamatan Kota dan Babinsa langsung turun tangan untuk melakukan penertiban, Sabtu (1/6/25).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Wadul K1 K2, yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dugaan itu terbukti ketika tim gabungan melakukan pengecekan dan menemukan indikasi bahwa tempat tersebut baru saja digunakan untuk kegiatan karaoke.
“Kondisi kafe saat kami datangi memang dalam keadaan tutup. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam, ditemukan peralatan karaoke dan indikasi kuat bahwa sebelumnya telah berlangsung aktivitas hiburan di sana,” jelas Kabid Penegak Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, mewakili Plt. Kasatpol PP Kudus.
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah ditutup dan dipasangi garis pembatas pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun, pihak pengelola dengan sengaja melanggar aturan dengan membuka akses baru ke dalam kafe guna melanjutkan aktivitas yang dilarang.
“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap penegakan hukum daerah. Maka dari itu, seluruh peralatan karaoke yang ditemukan di lokasi langsung kami sita sebagai barang bukti dan bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Arief.
Penertiban ini merujuk pada dua regulasi penting yang berlaku di Kabupaten Kudus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua perda tersebut secara tegas melarang keberadaan dan operasional usaha hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Kudus.
Arief mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan tempat karaoke yang masih beroperasi secara ilegal.
“Seringkali usaha-usaha seperti ini muncul diam-diam dan luput dari pengawasan aparat. Oleh karena itu, informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempercepat proses penindakan dan penertiban,” tandasnya.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kudus berharap tidak ada lagi pengelola usaha hiburan yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan hukum. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan norma serta aturan yang berlaku. (AD)












