Nekat Curi Elextronik Pemuda Dikecrek Polsek Sukolilo

Suryanasional.com|Surabaya,- Sumitro, (30) th. warga jalan. kedung mangu Surabaya, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya. Lantaran dirinya nekat mencuri sebuah elextronik didalam kamar kos-kosan tepatnya di jalan. keputih Gg 1-D Surabaya. pada Pada hari kamis (20/09/2018)

Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Abd Gani melalui Kanit Reskrim Iptu Pranoto mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini atas dasar laporan korban. Rafael Handri Rabani, (18) th, asal warga baja gresik, bahewa dirinya itu merasa kehilangan sebuah elextronik didalam kamar kos-kosanya ketika dirinya itu sedang tidur,”kata Pranoto kepada Suryanasional.com, Selasa (25/09/2018) sore.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, ” Diungkapkannya, kami beserta anggota langsung terjunkan ke Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah TKP, setelah kami mengantongi indentitas pelaku dari hasil rekaman CCTV tersebut. Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya kepolsek sukolilo polrestabes surabaya. “Paparnya

Ditambahkannya, tersangka beserta barang buktinya yaitu, 1. Buah laptop merk Asus warna hitam, 1. Buah Leptop cool pad warna hitam dan 1.buah Henphone merk oppo warna gold. kini masih kami proses penyidikan lebih lanjut di mapolsek sukolilo.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka akan Kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4. pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara,” pungkasnya. (supandi)