Operasi Zebra Semeru Dan Gabungan TNI Menjaring Pelanggar Lalu Lintas Sebanyak 13 Ribu Pengendara

Editor: Tri Karyono|Reporter: Budi Raharto

Suryanasional.Com|Surabaya,-Satlantas Polrestabes Surabaya mengelar razia lalu lintas dalam program Operasi Zebra Semeru 2018 yang dilaksanakan di jalan Taman bungkul, Darmo, Surabaya.

Razia digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018 jadi selama 14 hari . Dalam kurun Satu minggu sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) untuk pelanggar yang terjaring razia, diantara ada yang melanggar lampu merah, dan juga tidak ada kaca spion, juga ada berboncengan tiga, dan ada yang dibawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan STNK.

“Selama satu minggu razia yang melanggar kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) pelanggar diantaranya, melawan arus, berboncengan lebih dari 3 orang, anak di bawah umur terutama pelajar, membawa kendaraan sambil menggunakan handphone, dan untuk roda 4 tidak memakai safety belt dan juga ada yang melanggar batas kecepatan,” papar AKBP Eva.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva G Pandia juga menyampaikan,adanya operasi Zebra ini dilakukan untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua atau roda empat.

“Kegiatan operasi gabungan pada hari senen ini dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2018,untuk sasarannya tetap roda dua maupun roda empat khususnya tentang kelengkapan dan juga surat-surat,” kata AKBP Eva G Pandia.

Target operasi zebra ini tentunya kepada orang-orang yang kedapatan melanggar lalu lintas,dan juga tidak menggunakan peralatan yang harus dikenakan kepada Pengendara saat berlalu lintas.

“Dalam operasi Zebra ini kita amankan tanpa terkecuali, Kita juga ada gabungan dari rekan-rekan dari POM TNI, Pomal TNI AL dan juga Garnisun Tetap III Surabaya,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Senin 5/11/2018.

Dalam Operasi Zebra dalam gabungan kali ini juga melibatkan langsung dari pihak Pengadilan.

“Razia Operasi Zebra hari ini berbeda dengan yang kemarin, Dan sekarang kita juga langsung melibatkan Hakim, juga Jaksa dan Panitera. Jadi semua pelanggaran ini bisa langsung melaksanakan sidang ditempat, dan yang melanggar mereka nanti bisa membayar denda yang sudah ditentukan oleh Hakim dan Jaksa,” jelas AKBP Eva Guna Pandia.