Suryanasional.com, Bojonegoro – Kewenangan melantik calon perangkat desa murni merupakan milik kepala desa masing-masing. Jika terjadi Kades tidak melakukan pelantikan paska rekrutmen, dipastikan tidak ada sanksi apapun. Hal itu disampaikan
Berita Utama
Bidang Penyuluhan Dispertan Gelar Pelatihan Budidaya Tembakau
Berita Terbaru
Suryanasional.com
- Sebelumnya
- 1
- …
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- …
- 347
- Berikutnya
No More Posts Available.
No more pages to load.