Panglima TNI: Restrukturisasi Jabatan Tetap Menjaga Kestabilan Organisasi TNI

Editor: Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Jakarta,-Restrukturisasi jabatan struktural di TNI tetap memegang kestabilan piramida organisasi. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 yang sebelumnya di Revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut diungkapkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, SIP dihadapan awak media usai pengarahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2019, bertempat di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Panglima TNI melakukan restrukturisasi di lingkungan TNI yang telah disetujui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016. Hal ini telah disetujui sebelumnya oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. “Akan ada restrukturisasi di TNI, ada jabatan Pati Baru sebanyak 60 ruang yang nanti bisa diisi mulai dari Kolonel ke jabatan Bintang Satu, dan melewati Bintang Dua dan Tiga,” katanya.

Selanjutnya, Panglima TNI yang menyerahkan kepemilikan Pasien di Matra, contohnya Angkatan Darat memegang jabatan Komandan Korem (Danrem) Tipe B akan dinaikkan menjadi Tipe A yang dapat dibeli 21 Korem, otomatis akan dinaikkan menjadi Bintang Satu dan kemudian diubah ke bawah. “Sama-sama dengan Satuan Kostrad, Asistennya berpangkat Kolonel padahal Pangkostradnya adalah Bintang Tiga sehingga Asisten Kostrad pun dinaikkan menjadi Bintang Satu, Irkostrad yang sekarang Bintang Satu dinaikkan menjadi Bintang Dua yang totalnya dilihat 6 Pati,” jelasnya.

“Sesuai Peraturan Presiden juga ada organisasi baru bernama Kogabwilhan dipimpin Panglima berpangkat Bintang Tiga dengan wakilnya Bintang Dua dan Asistennya ada 6 Bintang Satu otomatis menarik Kolonel juga di bawah,” tambah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Panglima TNI juga hadir di Angkatan Laut ada peningkatan kelas seperti Lakesgilut, kemudian bagian bahan dan sebagainya, kurang lebih 88. menggunakan totalnya, bisa menarik 60 sd 160 Kolonel naik ke posisi baru.

Senada dengan hal tersebut Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan akan meminta Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 dan Pasal 47. Perubahan Pasal 53 yang mengacu pada anggaran pendapatan Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 Tahun.

“Hal ini karena harapan hidup orang Indonesia pada saat ini sudah lebih dari 70 tahun, jadi pada usia 53 tahun itu masih segar, masih muda dan masih digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti di staf. Sementara Pasal 47 tentang perkiraan biaya di Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif, “pungkas Panglima TNI.