Panglima TNI: Tugas Perbantuan TNI untuk Polri dari Perspektif HAM

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Jakarta,-Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengadakan acara Diskusi Kelompok Fokus (FGD) Tugas Perbantuan TNI untuk Polri dari Perspektif HAM, bertempat di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, SIP dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasum TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk dengan beragam suku, ras, budaya, agama, dan golongan yang tersebar di berbagai negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ), dapat mengeluarkan fakta bahwa Indonesia sebagai Negara yang rawan terhadap keamanan dan ketertiban yang dapat berkembang menjadi konflik horisontal dan vertikal.

“Hal itu dapat terjadi karena tidak dapat diantisipasi lebih awal oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pemangku Kepentingan lainnya, serta seluruh komponen negara secara bersinergi, terhubung dan berkelanjutan”, kata Panglima TNI.

Panglima TNI mengungkapkan tugas perbantuan TNI ke Polri ini meminta amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

” Peraturan Pertunangan atau Aturan Pelibatan TNI, mengambil referensi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang penggunaan sumber daya menggunakan pertimbangan hukum api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku ( kode etik ) bagi pejabat penegak hukum “, tuturnya.

Lebih lanjut mengenai itu aturan pelibatan ini merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam pelaksanaan tindakan polisional, agar dapat disetujui legalitasnya. “Setiap tindakan, prinsip proporsionalitas dan pengubahan harus dijunjung tinggi, dipatuhi, sehingga dapat meminimalisir dampak kerusakan Kamtibmas, serta tercegahnya melanggar hukum”, katanya.

“Diperlukan oleh tugas perbantuan TNI, disetujui tidak diberikan lokasi pengamanan khusus, unit TNI mem-back-up unit Polri, hal ini yang sering dianggap melanggar hukum dan HAM”, pungkasnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Asops Kapolri yang diwakili oleh Brigjen Pol Kusharyanto, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, Dirum HAM Kejaksaan Agung RI, Sidabutar, dengan penanggap utama Bapak Sulaiman Sujono Delegasi ICRC Indonesia, Ibu Indah dari Dir Ham Kemenlu Brigjen TNI dan Tudi Syamsir dari Kemenkopolhukam dan diikuti 90 peserta terdiri dari Pati Sahli, Asisten Panglima TNI dan perwakilan unit TNI serta Polri.