Pelaku Pembacokan di Malo Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya yang Menewaskan Kakek Sarmin

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro melakukan pers rilis ihwal Kasus pembacokan yang mengakibatkan tewasnya Sarmin warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pers rilis dilakukan di halaman Mapolresta Bojonegoro, Senin (22/2/2021).

Pelaku pembacokan LS (55) mengaku tidak menyesali perbuatannya. Alasannya pelaku dituduh korban berselingkuh dengan orang lain sehingga pelaku tidak terima.

“Saya tidak menyesal karena saya sakit hati, karena dia telah menuduh saya yang tidak benar, ” Kata Sarmin di hadapan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa pelaku pembacokan yang telah menghilangkan nyawa orang lain tersebut langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Pelaku merasa sakit hati karena telah dituduh menyelingkuhi orang lain. Kebetulan saat bertemu dengan korban di TKP pelaku cekcok dengan korban. Tidak cukup di situ pelaku akhirnya membacok korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP,” kata Kapolres Bojonegoro.

Dalam peristiwa ini damankan alat bukti sebuah sebilah sabit. “Kita telah mengamankan barang bukti.Sebenarnya korban dan tersangka ini masih punya hubungan keluarga,” ucap AKBP Eva Guna Pandia.

Akibat perbuatannya ini diancam pasal 351 ayat 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Lex/red).