Pelindo III Menjanjikan Incar Bisnis Pemasok Air Bersih dan Bangun Pabrik Air Kemasan Dari Membranisasi Air Laut Dan Payau

Suryanasional.com/ Surabaya,– Potensi pasar di luar bisnis utamanya, kini mulai disasar PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III. Proyeksi menjanjikan ini, selain sebagai pemasok air bersih di kawasan pelabuhan, Pelindo III juga menjajaki peluang membangun pabrik industri air minum dalam kemasan (AMDK).

“Melalui afiliasi bisnisnya, Pelindo Energi Logistik (PEL), menggandeng PT SIER Puspa Utama dan BUMN konsultansi teknik, PT Indra Karya, sedang menjajaki peluang bisnis pemasok air. Bahkan proyeksinya dapat membangun pabrik industri AMDK,” aku CEO Pelindo III Ari Askhara, Rabu (15/8/2018).

Masing-masing pihak, kata Ari, akan berkontribusi sesuai dengan spesialisasi bisnisnya. PEL di bawah naungan Pelindo III Group menyiapkan investasi untuk peralatan dan pabrik AMDK. Sedangkan, Indra Karya dipercaya sebagai operator pabrik serta mengurus perawatannya. “Lalu, SIER Puspa Utama berperan sebagai penyedia sumber air bersih,” ungkap Ari usai kegiatan Bike To Work di Kantor Pusat Pelindo III Surabaya.

Bahkan, lanjut Ari, Pelindo III telah memulai studi pasar di bulan ini untuk mempertimbangkan efisiensi menggunakan penyediaan sumber air bersih dengan SWRO (desalinasi air laut) atau melalui BWRO (desalinasi air payau). Dipilihnya penyediaan sumber air bersih dari air laut dan air payau, karena ketersediaan air tanah maupun air sungai semakin terbatas.

“Permintaan air bersih yang semakin tinggi akan mengancam kelestarian lingkungan, jika sumber air terus menipis,” jelasnya.

Di sisi lain, tantangan memilih air laut dan air payau adalah perlunya melakukan proses desalinasi untuk menurunkan kadar garam pada air dengan teknik osmosis membran. Sehingga, lebih efisien secara operasional dan lebih hemat energi, dibandingkan proses desalinasi menggunakan teknik thermal.

“Kerja sama di bidang jasa pemasok air bersih ini sangat strategis. Karena, ada sharing market yang sudah established. Baik pasar kebutuhan pengguna jasa di terminal yang dioperatori Pelindo III, maupun kebutuhan di proyek-proyek kawasan industri yang dikelola SIER Group,” papar Ari.

Pada kesempatan yang sama, 18 entitas usaha di bawah bendera Pelindo III Group juga menyepakati kerja sama. Anak usaha Pelindo III, PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) yang bergerak di bidang penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) untuk kebutuhan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan calon pegawai bagi 5 anak perusahaan yang meliputi PT TPS, PT BJTI, PT PMS, PT PHC serta PT Terminal Teluk Lamong. Dalam hal ini, PT PDS juga memasok tenaga kerja alih daya untuk 12 cucu perusahaan yang meliputi PT APBS, PT BIMA, PT BMC, PT BMS, PT BMST, PT LEGI, PT PCN, PT PEL, PT PPI, PT TCS, PT TEDS dan Dana Pensiun Pelindo Purnakarya (DP3).

“Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan SDM yang professional, sehingga mampu mendorong produktivitas dan kualitas layanan kepada pengguna jasa,” tutur Ari.

Menyinggung inisiatif Pelindo III dalam mendorong penerapan asuransi untuk kapal yang berada di wilayah pelabuhan, tampaknya mulai membuahkan hasil. Setelah sebelumnya Asuransi Jasindo menyediakan asuransi protection and indemnity (P&I) yang meliputi jaminan penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) serta jaminan penanggulangan polusi minyak (oil pollution) dari kapal saat berada di pelabuhan yang dioperatori Pelindo III. Kini giliran Asuransi Askrindo yang bergabung dalam penyediaan layanan tersebut, sebagai solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator.

“Risiko utk asuransi WROP tidak sering terjadi. Tapi, saat terjadi risiko kapal tenggelam atau pencemaran, dampaknya cukup besar dan mengganggu aktifitas pelabuhan. Asuransi akan menanggung pengangkatan kapal kandas, kapal tenggelam di alur pelayaran dan pencemaran, seperti polusi limbah oli kapal,” ulas Ari Askhara.

Biasanya P&I jangka waktunya satu tahun, ini dapat berlaku hanya 8 hari saja, sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan, karena efisien dan lebih terjangkau. Diharapkan, dapat meningkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk comply (taat aturan). “Khususnya untuk kapal-kapal sampai dengan 25.000 GT yang belum dicover asuransi. Karena asuransi kapal merupakan amanat Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. (Budi R/ms)