Pemalsu Surat FIF Itu diganjar 3 Tahun Penjara

Suryanasional.com, Bojonegoro – terdakwa Ulal Afied dalam kasus pemalsuan surat PT. Federal International Finance (FIF) akhirnya di vonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2018).

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe, SH MH. Anggota Nurjamal, SH.MH dan Isdaryanto, SH.MH menilai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor, yaitu pada aplikasi kredit PT FIF Bojonegoro.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum. Disamping itu terdakwa merasa bersalah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan Majelis hakim tersebut.

Ulal Afied didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pertama melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 263 ayat 1 KUHP, atau Ketiga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana 4 tahun. Setelah majelis hakim bermusyawarah dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, akhirnya terdakwa diputus 3 tahun penjara. (*)целевой трафик на сайтлояльностьсемантическое ядро яндексpetersburg