Pemdes Walikukun Ngawi Salurkan BLT-DD Bagi 125 Warga

Ngawi, suryanasional.com – Pemerintah Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 125 warga. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di balai Desa Walikukun, Jum’at (18/03/2022).

Dalam penyaluran ini, total BLT-DD sebanyak Rp 112,5 Juta. Jumlah tersebut dibagi untuk 125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing penerima mendapatkan pencairan tahap 1 bulan Januari hingga Maret sebesar Rp 900.000.

Berdasar sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 tetang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021. Secara tegas disebutkan bahwa BLT-DD disalurkan sebanyak Rp. 300 ribu per Kepala Keluarga/bulan.

Persyaratan untuk pengambilan BLT-DD yaitu penerima bantuan datang sendiri ke tempat pembagian bantuan dengan membawa foto copy KK dan KTP masing-masing 2 lembar. Bagi penerima bantuan yang tidak dapat datang sendiri, bisa di wakilkan anggota keluarga yang lain yang masih dalam 1 KK, serta di lengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 yang di tandatangani oleh Kepala Desa.

Kepala Desa Walikukun Mustahmid Saiful Ichwan Mengatakan, bahwa BLT-DD ini adalah kewajiban Pemerintah Desa untuk disalurkan kepada Keluarga miskin dengan besarannya Rp 300.000/KPM setiap bulannya. Menurutnya, bantuan ini sangat terbatas hanya 125 orang KPM. Hal itu sudah ditetapkan melalui Musdes khusus yang diselenggarakan BPD satu hari sebelum penyaluran.

“Kita lakukan dalam pencairan BLT-DD tahun 2022 ini tidak hanya sebulan sekali, tapi 3 bulan sekali dengan jumlah Rp. 900.000 per tiga bulan sekali selama di tahun 2022 dengan jumlah 125 orang,” terangnya.

Mustahmid menambahkan, untuk masyarakat juga perlu mengatahui bahwa BLT-DD tidak boleh ada pemotongan baik dari Desa atau dari oknum-oknum yang memanfaatkan walaupun hanya seribu rupiah.

“Saya berharap khususnya yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan yang diterima ini di manfaatkan sebaik mungkin, kalo bisa dimanfaatkan untuk membeli Sembako seperti beras, telur, minyak, gula dan tidak untuk membeli yang tidak bermanfaat,” ungkapnya. (Fir/Red)