Pemerintah Pusat Apresiasi Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro Focus Grup Discussion (FGD) Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di Hotel Aston Bojonegoro pada Senin (01/08). FGD dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman serta persepsi dalam menyusun Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan kabupaten Bojonegoro.

Ketua DPRD Abdullah Umar mengatakan, FGD ini merupakan tindak lanjut setelah adanya persetujuan antara Pemkab dan DPRD Bojonegoro adanya dana abadi berkelanjutan.

“FGD Ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro tentang pembentukan Raperda dana abadi. Maka sekarang raperda dibahas bersama-sama di FGD agar perumusannya lebih matang,” kata Abdullah Umar.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, bahwa setelah pansus dibentuk maka sudah seharusnya dilakukan pembahasan sebagai tindak lebih lanjut dari pembahasan dana abadi.

“Kita harus mewujudkan serta mengukir sejarah bahwa nanti kita berhasil memanfaatkan hasil migas sebagai dana abadi pendidikan berkelanjutan, bisa berguna bagi generasi mendatang,” kata Bupati Anna.

Sementara itu, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan, Agung Widiadi yang hadir melalui zoom meeting pun menyambut baik maksud Pemkab Bojonegoro untuk merealisasikan dana abadi.

“Karena daerah dengan penghasilan tinggi harus memperhatikan kebutuhan generasi selanjutnya, baik itu bisa di bidang kesehatan maupun pendidikan. Untuk itulah investasi SDM harus dibarengi dengan langkah yang inovatif serta konsisten,” kata Agung Widiadi.

Menurutnya, pembentukan dana abadi dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah khususnya bagi daerah penghasil DBH SDA, dimana pendapatan dari kegiatan SDA perlu diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan penjagaan lingkungan.

Disebutkannya, kebijakan pembentukan dana abadi di daerah sudah dibuka dengan ketentuan dalam UU No.1/2022. Maka dari itu, Pemerintah daerah perlu untuk menyiapkan diri dalam pembentukan dana abadi, terutama dalam melakukan identifikasi prioritas serta kebutuhan untuk menentukan tujuan pembentukan dana abadi daerah.(Lex/HmsBjn).