Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro mengevaluasi keberadaan minimarket di wilayahnya. Pasalanya diduga banyak minimarket yang tak mempunyai perizinan namun beroperasi hingga bertahun-tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang mengatakan, sementara ini pihaknya telah surat peringatan (SP) pertama kepada minimarket yang belum memiliki perizininan.
“Saat ini kita sudah berikan SP 1 kepada sejumlah minimarket di wilayah kota dulu. Selanjutnya kita akan menyasar di wilayah lainnya,” katanya, Selasa (4/2/2025).
“Sebanyak 6 minimarket yang telah kita berikan SP1SP1 pada Kamis dan Minggu lalu. 5 di kawasan Kota dan 1 di Kecamatan Kapas. Karena jaraknya berdekatan, jadi kita ikutkan di wilayah kota,” kata Arif Nanang.
Disebutkannya, kuota yang disediakan di wilayah kota sebanyak 19 toko berjejaring, yakni Indomart dan Alfamart.
“Saat ini fokus kita masih yang berjejaring dulu. Sementara yang lainnya kita sesuaikan, ” katanya.
Arif Nanang menjelaskan, saat ini tim monitoring dan evaluasi dalam proses pembentukan. Meskipun begitu, pihaknya sebelumnya telah melakukan himbauan kepada kepada pemilik minimarket.
“Nanti setelah dimonitoring dan evaluasi terbentuk dan disetujui oleh Pj Bupati Bojonegoro, maka tim ini akan melakukan fungsinya,” kata Arif Nanang.
Seperti diketahui, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, diduga terdapat 27 minimarket yang beroperasi tanpa izin. Bahkan sebagaian telah beroperasi bertahun-tahun.(red/Lex).






