Pemkab Bojonegoro Lelang 502 Pohon, Ini Persyaratannya

Bojonegoro, Suryanasional.com– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang  502 pohon peneduh di wilayah perkotaan. Lelang akan dilakukan Kamis (22/6/2023) pukul 12.00 WIB di Ruang Rapat Co-Creating Lantai 2 Pemkab Bojonegoro Jalan P.  Mas Tumapel No. 1.

“Peserta dapat melihat objek penjualan pohon peneduh di lima lokasi jalan. Di antaranya di Jalan Hasyim Ashari, Jalan Teuku Umar, Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Cipto, dan Jalan Majapahit (pasar lama),” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah, Rabu (21/6/2023).

Adapun pelaksanaan penjualan atau pelelangan menindaklanjuti Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/187/KEP/4l2.3O3/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Penjualan secara Langsung Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Berupa Pohon Peneduh. Penjualan langsung ini dengan cara penawaran tertulis dengan kehadiran peserta dalam rangka penghapusan barang milik daerah.

Rinciannya di Jalan Hasyim Asy’ari 26 pohon, Jalan Teuku Umar 335 pohon, Jalan Pahlawan 65 pohon, Jalan Dr. Cipto ada 29 pohon, Jalan Majapahit Sisi Timur 24 pohon dan Jalan Majapahit Sisi Barat 23 pohon.

Sedangkan mengenai pelunasan, peserta yang nantinya ditunjuk sebagai pembeli wajib membayar maksimal 1 hari kerja 1×24 jam. Terhitung sejak dinyatakan sebagai pembeli. Caranya dengan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro di Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro dengan Nomor Rekening: 0081000500 dengan menunjukkan bukti setoran asli kepada panitia paling lambat hari Jumat 23 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.

Persyaratan Peserta Lelang :

1. Peserta lelang adalah : Perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada) , Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan);
2. Objek Penjualan Pohon sesuai dengan kondisi apa adanya;
4. Objek barang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek, sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan penjualan terhadap objek penjualan tersebut di atas, pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
5. Biaya Akta Jual Beli (AJB), pembersihan dan pengangkutan objek barang dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditanggung oleh pembeli;
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPKAD Kabupaten Bojonegoro Jl. P. Mas Tumapel No. I Bojonegoro Cp. Bpk. Andi Panca (08123406365).(Lex/HmsBjn).
8.