Pemkab dan DPRD Bojonegoro Fokus Bahas Dana Abadi Pendidikan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro melakukan rapat kerja membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu, (8/6/2022).

Raperda dana abadi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antar generasi Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menjelaskan, Pemkab Bojonegoro memiliki kapasitas keuangan tinggi dan kinerja layanan tinggi serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan dana abadi program pendidikan. Untuk itu perlu adanya pengaturan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah.

Menurut Bupati Anna, Bojonegoro, dana abadi Pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro, diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang sifatnya berkelanjutan.

“Perencanaan dana abadi pendidikan telah memiliki dasar hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3,” katanya.

“Sementara untuk tujuan pembentukan dana abadi pendidikan ini adalah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi Bojonegoro,” imbuh Bupati Anna.

Sumber anggaran dana abadi pendidikan antara lain, pendapatan dana bagi hasil (DBH) Migas, pendapatan investasi dan sumber lain yang sah. Dana abadi pendidikan akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran.

Rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan berjumlah Rp 3 triliun untuk tiga tahun, mulai d2022 hingga 2024. Atau Rp 1 triliun per tahunnya. Namun penempatan dana Abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim,” jelas Bupati Anna.

Dalam pengelolaan dana abadi pendidikan akan dilakukan oleh Bendahara Umum daerah. Hal ini dalam upaya untuk mendapatkan pendapatan. Selanjutnya dikembangkan melalui investasi dengan risiko paling rendah, diantaranya dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek.

Sementara untuk penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Dana itu diantaranya juga untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila nantinya masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi.

“Setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa menerima manfaat dana abadi tersebut. Sebab kebanyakan masyarakat terkendala biaya untuk kuliah, maka Kami punya beasiswa untuk kuliah. Sebab untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah banyak dana BOS,” kata Bupati Anna.

Hasil pengelolaan dana abadi diperuntukkan untuk beasiswa pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Sementara pengembangan dana abadi tahun berjalan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, yakni untuk beasiswa jenjang Pendidikan Tinggi (S1,S2, atau S3), apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah dana abadi, terang Anna Mu’awanah

Bupati Bojonegoro juga menyebutkan, akuntabilitas dan pertanggung jawaban akan dilakukan pelaporan setiap semester oleh Bendahara umum Daerah (BUD). Selain itu, juga akan diunggah di laman resmi pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini surat perintah pencairan dana (SP2D) Bojonegoro siapapun bisa mengakses, maka Kabupaten Bojonegoro terus berusaha dan mengembangkan transparansi,” tandas Bupati Anna.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengharapkan, Pemkab Bojonegoro tetap melakukan eksplorasi data ihwal penerima manfaat dana abadi

“Diharapkan Pemkab intensif melakukan penelitian lebih lanjut tentang data jumlah lembaga sekolah baik dari SD, SMP, maupun SMA agar nantinya lebih tepat sasaran,” terang Lasuri.(Lex/HmsBjn).