BOJONEGORO, Suryanasional.com — Komposisi participating interest (PI) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui kerja sama dengan PT SER kembali menjadi perhatian DPRD. Persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar besaran pembagian dividen, melainkan apakah komposisi kerja sama tersebut masih mencerminkan kondisi permodalan pemerintah daerah saat ini.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sally, mengatakan DPRD mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut dia, perubahan posisi permodalan Pemkab Bojonegoro perlu menjadi dasar untuk membuka kembali pembahasan mengenai komposisi bagi hasil PI.
Dorongan itu muncul setelah DPRD menerima permohonan dari Anwar Soleh dalam rapat yang membahas komposisi PI. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah pembagian dividen yang dinilai masih memberikan porsi lebih besar kepada PT SER dibandingkan Pemkab Bojonegoro.
“Kalau dari perjanjian-perjanjian sebelumnya, memang kita melihat bagi hasil dividennya lebih besar PT SER dibandingkan bagian Pemkab,” kata Sally.
Namun, DPRD belum mengambil kesimpulan mengenai perubahan persentase. Dewan masih meminta sejumlah dokumen untuk memastikan bagaimana konstruksi kerja sama tersebut dibentuk, termasuk klausul mengenai permodalan, pembagian hasil, serta kemungkinan renegosiasi setelah kewajiban permodalan yang sebelumnya ditanggung mitra telah dikembalikan.
Persoalan modal menjadi titik penting dalam pembahasan tersebut.
Pada awal kerja sama, kata Sally, Pemkab Bojonegoro belum memiliki kemampuan permodalan untuk membiayai PI secara penuh. Karena itu, PT SER menjadi mitra yang menanggung kebutuhan permodalan.
Situasi tersebut kemudian berubah. Pada 2019 dan 2020, Pemkab Bojonegoro disebut telah memberikan penyertaan modal hingga 100 persen yang tercatat dalam saham Seri C.
Perubahan posisi tersebut, menurut Sally, semestinya membuka ruang untuk mengevaluasi kembali konstruksi pembagian hasil pada saham Seri B.
“Ketika modal yang dulu kita gunakan dan ditanggung mitra sudah kita kembalikan 100 persen, maka kita mendorong adanya konversi terhadap bagi hasil di Seri B,” ujarnya.
Karena itu, DPRD tidak mendorong skema buyback. Menurut Sally, istilah tersebut tidak tepat apabila kewajiban modal yang sebelumnya ditanggung mitra telah dikembalikan oleh pemerintah daerah.
“Kalau buyback itu kan kalau kita belum bayar utangnya. Ini utangnya sudah kita bayar. Maka buyback bagi kami bukan opsi. Opsi kami adalah bagaimana konversi ketika modal dari mitra sudah kami kembalikan secara 100 persen,” katanya.
DPRD selanjutnya meminta hasil pembahasan dan aspirasi tersebut disampaikan kepada jajaran pimpinan PT SER. Perwakilan PT SER yang hadir dalam rapat dinilai belum memiliki kewenangan untuk memutuskan perubahan komposisi pemegang saham atau pembagian hasil.
“Kami minta Pak Hendrik yang mewakili PT SER menyampaikan seluruh hasil rapat dan permohonan ini kepada pimpinan masing-masing. PT SER juga harus menyampaikan permintaan masyarakat Bojonegoro terkait rekomposisi ini kepada pimpinan PT SER,” ujar Sally.
Menurut dia, pembahasan mengenai renegosiasi bukan hal baru. DPRD telah beberapa kali mendorong agar evaluasi terhadap komposisi PI dilakukan. Dorongan tersebut, kata Sally, bahkan tercermin dalam laporan pertanggungjawaban tahunan selama tiga tahun berturut-turut.
Karena itu, DPRD meminta jajaran direksi dan komisaris utama ADS menyampaikan persoalan tersebut kepada pemegang saham dari unsur pemerintah daerah, yakni Bupati Bojonegoro.
Bagi DPRD, persoalan utama saat ini bukan menetapkan secara sepihak berapa persentase baru yang harus diterima Pemkab. Tahap pertama adalah memastikan renegosiasi masuk ke dalam mekanisme korporasi yang memiliki kewenangan untuk membahas dan memutuskan perubahan tersebut.
Dewan karena itu mendorong agar renegosiasi komposisi PI dimasukkan sebagai salah satu agenda RUPS mendatang.
“Kita tidak akan tahu nanti berapa persen dan apakah prosesnya akan lancar kalau ini belum masuk agenda RUPS. Maka kita minta dan dorong agar RUPS ke depan mencantumkan agenda renegosiasi ini sebagai bagian dari agenda RUPS,” kata Sally.
Sally menilai RUPS merupakan jalur yang lebih konkret dibandingkan langsung mengubah peraturan daerah. Perubahan perda, menurut dia, membutuhkan proses legislasi yang lebih panjang, sementara evaluasi hubungan antarpemegang saham dapat terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme korporasi.
“Langkah paling konkret dalam waktu dekat adalah renegosiasi. Ini hanya butuh RUPS antara kedua belah pihak, para pemegang saham. Tidak perlu perubahan perda,” ujarnya.
Dia menegaskan, DPRD tidak melihat adanya persoalan pada perda yang menjadi dasar penyertaan modal pemerintah daerah. Menurut Sally, yang perlu dievaluasi justru implementasi perjanjian kerja sama agar tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.
“Perda kita tidak salah. Aturan di perda itu tidak melanggar peraturan. Hanya perjanjian kerja sama yang harus kita sesuaikan dengan amanat perda,” katanya.
Dengan demikian, pembahasan PI kini bergeser dari persoalan besaran dividen menuju pertanyaan yang lebih mendasar: apakah struktur kerja sama yang dibentuk ketika Pemkab belum memiliki modal penuh masih relevan setelah pemerintah daerah mengembalikan modal yang sebelumnya ditanggung mitra.
Jawaban atas persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan dokumen kerja sama, kejelasan struktur saham dan permodalan, serta keputusan para pemegang saham melalui RUPS. DPRD berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang formalitas, tetapi menjadi momentum untuk menguji kembali apakah komposisi PI saat ini masih proporsional dengan posisi permodalan masing-masing pihak.(Lex/red)






