Pemuda Berambut Mohak Tewas Di Keroyok

Jombang Suryanasional.com -Terungkapnya identitas pemuda berambut mohak cat kuning, tewas ditemukan warga depan ruko kosong, Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur Sabtu sore 30/06/18.

Identitas korban MAF (15) tahun asal Desa Balongsari Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto.

Akibatnya MAF tewas dikeroyok oleh teman-temannya sendiri, karena merasa tersinggung terhadap korban yang tidak sopan saat meminta rokok kepada salah seorang tersangka, hal itu diketahui setelah Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan.

Sementara para pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 4 (empat) orang diantaranya MNA (17) thn asal Madura, KSS (16) thn asal Gresik, serta WK (16)thn dan MJ (16) thn asal Jombang, dari 11 orang pelaku pengeroyokan, sedangkan 7 orang pelaku lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisan yang sudah diketahui identitasnya.

Awal dari pengeroyokan, bermula mereka semua sedang asik menggelar pesta minuman keras untuk perpisahan salah satu temanya yaitu DK (DPO) yang akan bekerja ke luar Jawa, mereka menggelar pesta ditepi sungai Desa Japanan, kecamatan Mojowarno Jombang Jumat malam 29/06/18.

“Pelaku DK merasa tersinggung dengan perbuatan korban, yang merebut rokok dari tangannya, hingga berujung pemukulan. Karena sifat korban kurang disenangi di mata para pelaku, membuat para pelaku berang dan melakukan pengeroyokan brutal menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar, untuk menghajar korban,” ujar AKP Gatot Setyabudi.

Aksi pengeroyokan tidak berhenti sampai disitu saja, para pelaku yang bringas nekad menusuk korban yang sedang sekarat menggunakan besi berkarat pada bagian leher hingga tewas seketika ditempat kejadian dan ahkirnya Korban dibuang depan ruko yang kosong di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.

“Dari hasil visum, terdapat luka tusukan pada bagian leher korban dan luka sayatan bahkan wajah korban memar semua. Untuk sementara 4 (empat )pelaku yang sudah tertangkap dan diamankan kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, selain itu untuk ketujuh pelaku yang melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran anggota kita,” pungkasnya AKP Gatot. Lex/red