Penertiban Bangunan Lapak Dan Kios Di Jalan Barata Jaya

Suryanasional.com| Surabaya,-Seluruh bangunan lapak dan kios dengan jumlah 109 terutama bangunan liar (bangli) yang digunakan menjadi tempat perkantoran di Jalan Barata Jaya, Surabaya, dibongkar, pada Hari Kamis (20/9/2018) tadi pagi.

Dengan 600 personil Petugas dari gabungan Satpol PP, Linmas Pemkot Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur serta dibantu aparat TNI juga kepolisian,untuk mengamankan jalannya proses penertiban untuk pembongkaran dengan jumlah 109 bangunan terdiri dari kios dan kantor dengan jumlah 90, kantor yang tidak ada nomor, kios (1 bangunan) dan 18 kios yang bekas terbakar pada tahun yang lalu.

Dengan adanya Penertiban tersebut tidak ada perlawanan sama sekali dari pedagang. Para pedagang pun juga sangat menyadari bahwa lapak yang ditempatinya itu menyalahi aturan maka dibongkar.

“Gimana lagi sudah jelas ada surat pemberitahuan penertiban, mungkin sudah sekitar tiga kali,” kata Yudha, salah satu pedagang.

Dengan hal yang sama menurut keterangan yang disampaikan Jumariyah, kesehariannya berjualan warung kopi. Katanya, pada tahun 2017 yang lalu pihaknya juga mendapatkan surat pemberitahuan sekitar tiga kali.

“Hari rabu kemarin itu juga mendadak. Loh pak kok mendadak,” ujarnya.

Dengan mendadak, Juwariyah pun menerima dan pasrah dengan adanya penertibannya tersebut. “Ya mau bagaimana lagi,” katanya.

Dengan adanya Penertiban lapak yang sebelumnya untuk tempat berjualan durian hingga pedagang ban mobil ini berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pihak pedagang tersebut.

Kasatpol PP Provinsi Jatim Budi Santosa juga mengatakan, pihaknya bersama dengan balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas, Dinas PU Provinsi Jatim, dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya hingga aparat keamanan TNI Dan kepolisian, sudah lama berencana menertibkan lapak tersebut yang berada di lahan BBWS Brantas.

Semua pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang yang berada di lahan BBWS dan Juga mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali mulai dari Juli, Agustus di Tahun 2017 dan tahun ini. Dengan rapat tim gabungan itu akhirnya untuk memutuskan langsung menertibkan bangunan tersebut pada hari ini.

“Sebelumnya sudah kami disurati oleh BBWS untuk menertibkan pedagang di wilayah sepanjang lahan BBWS Brantas ini,” tutur Budi.

Budi juga mengatakan, untuk penertiban tersebut dilakukan untuk keamanan tanah serta lingkungan. Juga untuk mempermudah inspeksi sungai dari BBWS.

“Dengan selesainya penertiban, kita akan pemasangan pagar. Kemudian tanggul sungai kita tinggikan. Setelah itu, kami serahkan ke Pemkot Surabaya untuk dikelola keindahannya seperti dibuat taman. Juga nantinya akan bekerjasama dengan Jasa Tirta,” terangnya.

Dengan adanya Penertiban bangunan lapak oleh 2 unit kendaraan alat berat backhoe dari Pemkot Surabaya dan 2 bakchoe dari Jasa Tirta tersebut berjalan lancar. Bahkan, juga dikerahkan 12 truk dari Satpol PP Kota Surabaya dan Pemprov Jatim.

Juga ada 10 dump truk dari PU Bina Marga Kota Surabaya untuk membantu jalannya evakuasi barang milik pedagang.

“Yang untuk membantu pedagang mengangkuti barang-barangnya sudah disiapkan Truk,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan untuk membenarkan adanya rencana setelah dilakukan penertiban di lokasi tersebut, juga akan dirubah menjadi taman atau ruang terbuka hijau (RTH).

“Dengan Diusulkan dari provinsi ke pemkot untuk buat taman,” jelasnya.(Budi R)